Ini Daftar Target Operasi Patuh Semeru 2024 di Jatim

JAKARTA, virprom.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) resmi menggelar operasi penegakan Semeru 2024 selama 14 hari mulai hari ini, Senin (15/7/2024) hingga Minggu (28/7/2024).

Kegiatan operasional ini mengutamakan upaya pencegahan dan penindasan dengan persentase pencegahan dan penindasan sebesar 40 persen, disusul penindasan sebesar 20 persen, kata Irjen Pol Imam Sugianto seperti dikutip dari laman resmi Polda Jatim.

Selain itu, berdasarkan analisis data, pada periode Januari-Juni 2024 terjadi penurunan pelanggaran lalu lintas yang cukup signifikan dibandingkan tahun 2023, dimana pada tahun 2023 terjadi penurunan sebesar 13,69%.

Baca Juga: Baterai Pabrik Apakah Hyundai Bisa Pasokan Merek EV Lain?

Sasaran terpenting operasi ini adalah mereka yang berada di lapangan, pelanggaran kecil yang dilakukan masyarakat menjadi fokus pelaku operasi kali ini, kata Imam.

Tujuan dari operasi ini adalah membangun budaya tertib gerak masyarakat dengan mengedepankan kegiatan yang mendidik, persuasif, dan humanis.

Selain itu, pendekatan ini juga didukung oleh aparat penegak hukum secara langsung dan dalam sistem elektronik seperti E-TLE statis dan E-TLE mobile.

Baca juga: Besaran Denda 14 Jenis Pelanggaran Operasi Terbuka Jiya 2024

Berdasarkan postingan Instagram @ditlantaspoldajatim, sasaran prioritas operasi kepatuhan Semeru 2024 adalah: Membawa lebih dari satu pengendara sepeda motor dengan sepeda motor kecil Melebihi batas kecepatan dengan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi kendaraan. tidak memakai helm standar SNI Empat pengemudi kendaraan yang tidak memakai sabuk pengaman menerobos lampu merah terhadap pengemudi kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top