Ini Bocoran Kendaraan yang Boleh Pakai Pertalite

JAKARTA, virprom.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemerintah masih mengkaji Peraturan Presiden Nomor 26. 191 tentang pembatasan distribusi bahan bakar Pertalite bersubsidi mulai tahun 2014 dan seterusnya.

Namun berdasarkan bocoran, kriteria kendaraan yang mampu mengonsumsi bahan bakar RON 90 diatur berdasarkan kapasitas kubik kendaraan dan penggunaannya.

“Jadi satu cc, lalu dipakai, dipakai untuk kepentingan siapa, misalnya yang berkaitan dengan usaha kecil, pertanian, perkebunan,” ujarnya, Jumat (7/6/2024).

Baca juga: Transmisi Manual Mobil Susah Diaktifkan, Ini Tandanya Ada Masalah

Hanya saja Arifin belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai kriteria kendaraan yang boleh mengonsumsi Pertalit, termasuk batas ccnya.

Dia hanya mengatakan, keputusan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian masih ditunggu untuk merevisi buku aturan tersebut.

Kita tunggu ketiganya, BUMN, Keuangan, ESDM, Ekonomi untuk menentukan siapa lagi yang bisa mendapatkannya, ujarnya.

Erica Retnovati, yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), menyatakan bahwa revisi peraturan terkait sangat penting dalam klasifikasi rinci konsumen pengguna Pertalite.

Saat ini pembatasan konsumsi bahan bakar hanya berlaku untuk penggunaan bahan bakar solar. Melalui revisi ini, kami berharap dapat memperjelas tipe konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.

Baca juga: Harga Mobil Listrik Bekas Mulai Juni 2024

“Regulasi BBM bersubsidi diatur dengan Perpres. Perpres ini menentukan siapa penerima manfaatnya,” jelas Erika.

Usulan revisi Perpres yang mengatur tata niaga bahan bakar akan diberlakukan mulai pertengahan tahun 2022. Peraturan ini dinilai penting untuk mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi Pertalit agar tidak melebihi kuota yang ditetapkan APBN.

Jadi kita tunggu pengumuman revisi Perpres tersebut, baru kita bisa mengambil tindakan terhadap pembatasan Pertalite, ujarnya. Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top