Ini Bedanya SIM C1 dengan SIM C Biasa

JAKARTA, virprom.com – Perusahaan Jalan Kepolisian Negara (Corntas) resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.

Kepala Kantor Lalu Lintas (Pol) Kepolisian Umum Aang Suhanan mengatakan, SIM C1 baru pertama kali diperkenalkan dan diperuntukkan bagi pengemudi roda dua bermesin 250-500 cc.

“Pemilik sepeda motor 250-500 cc sebaiknya membeli SIM C1. “Hal ini sesuai dengan Peraturan Polisi Nomor 5 (Perpol) Tahun 2021,” kata Aang.

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identitas (Residen) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusri Yunus mengatakan, untuk mendapatkan SIM C1, pengemudi harus memiliki kartu SIM C selama satu tahun terlebih dahulu.

Selain itu, pemohon SIM C1 harus berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP, dan surat keterangan kesehatan dari dokter.

Baca Juga: PO Kalisari luncurkan bus baru bermesin depan rancangan Laksana

“Jika syarat administrasi terpenuhi, pelamar akan segera mengikuti ujian teori dan praktik. Kurang (dengan tes SIM C), kata Yusri.

Selain itu, berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, SIM C dibagi menjadi tiga kategori: SIM C, C1, dan C2.

Kebijakan ini membagi SIM C berdasarkan kapasitas mesin atau isi silinder. SIM C digunakan untuk sepeda motor dengan tinggi di bawah 250 cm. Sedangkan SIM C1 untuk sepeda motor 250 cc hingga 500 cc dan SIM 2 untuk sepeda motor di atas 500 cc.

Padahal, tata cara mendapatkan SIM berbeda-beda, misalnya SIM C

SIM C legal diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc. Persyaratan SIM C juga mudah, yakni minimal berusia 17 tahun yang ditunjukkan dengan kartu tanda penduduk (KTP). SIM C1

SIM C1 ini diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250cc hingga lebih dari 500cc.

Persyaratan SIM C1 adalah pemohon harus memiliki kartu SIM C yang telah digunakan selama satu tahun setelah masa awal penerbitan. Sebagaimana dijelaskan pada ayat 3 pasal 8 dan 9 Perpol Nomor 5 Tahun 2021:

(2) Untuk memiliki SIM C1 sesuai huruf h, harus memenuhi syarat sebagai berikut.

A. memiliki SIM C; dan B. Kepemilikan SIM C berlaku selama 12 (dua belas) bulan setelah SIM C diterbitkan.

Selain itu, bagi pemegang SIM C yang ingin mendapatkan SIM C1 harus melakukan tes ulang dengan sepeda motor yang memenuhi ketentuan tersebut. Sebab ada perbedaan kapasitas mesin dari SIM C ke SIM C1.

Baca Juga: Latihan SIM C1 di Jawa Tengah untuk Persiapan SIM C2

SIM C2 diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan tenaga listrik. Pemohon bisa mendapatkan SIM C2 dalam waktu 12 bulan setelah SIM C1 diterbitkan.

(2) Untuk memperoleh SIM C2 sebagaimana dimaksud pada huruf i, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.

A. memiliki SIM CI; dan B. Kartu SIM CI yang dimiliki berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitan SIM CI.

Selain itu, syarat lainnya adalah batasan usia pemohon SIM C1 dan C2, pemohon harus berusia 18 tahun untuk SIM C1 dan 19 tahun untuk SIM C2. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top