Ini Barang Penting yang Kerap Lupa Dibawa Saat Mudik

SOLO, virprom.com – Segitiga pengaman menjadi salah satu perlengkapan penting yang harus dibawa pulang saat Idul Fitri, terutama bagi pemudik yang menggunakan mobil pribadi.

Fungsi segitiga pengaman sangat penting yaitu digunakan untuk memperingatkan pengemudi lain apabila mobil mengalami kerusakan atau berhenti di pinggir jalan.

Dengan adanya segitiga keselamatan, harapannya pengemudi lain dapat melihat dari jarak jauh dan mengerem kendaraan sehingga mengurangi risiko kecelakaan.

Direktur Pelatihan Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, salah satu hal yang tidak dipersiapkan penumpang selama perjalanan adalah kerusakan, kecelakaan, atau bantuan.

Baca Juga: Percayai Google Maps Saat Berkendara Pulang, Jangan Percaya 100 Persen

“Dalam kondisi seperti ini, diperlukan pengamanan untuk membersihkan lokasi atau memberitahukan kepada pengemudi lain bahwa ada kondisi berbahaya, dan hal ini memerlukan sinyal, khususnya segitiga pengaman,” kata Sony kepada virprom.com, Minggu (4/7/2024).

Sony mengklaim penggunaan tanda tersebut berguna untuk melengkapi fungsi lampu hazard.

Rambu ini juga untuk melengkapi lampu peringatan dan rambu tersebut secara otomatis akan mengurangi kecepatan bagi orang yang melihatnya, kata Sony.

Meski begitu, menurut Sony, masih banyak pengemudi yang lupa memakai segitiga pengaman di dalam mobil.

Namun sayangnya, masih banyak pengemudi yang lalai dalam menempatkan segitiga pengaman di bawah bagasi, yaitu salah satu ban serep yang ditempatkan di dalam, karena dianggap tidak perlu, kata Sony.

Baca Juga: Jangan Nyalakan Lampu Interior Mobil Saat Berkendara di Malam Hari

Sony mengatakan lokasi segitiga pengaman yang benar adalah di bawah kursi penumpang, dan beberapa merek kendaraan telah menempatkannya di sana.

Selain itu, penggunaan segitiga pengaman juga diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan no. 72 Tahun 1993 tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor, pasal 12.

Dijelaskan kriteria segitiga yang dapat digunakan untuk mengeluarkan sinyal stop adalah sebagai berikut: Berbentuk pelat segitiga sama sisi terbuat dari bahan yang tidak mudah berkarat, dengan panjang sisi minimal 0,40 m dan pembatas berwarna merah dengan lebar minimal 0,5 m yang diberi lubang pada lubangnya. Cat merah sebagaimana dimaksud harus mampu memantulkan cahaya jika terkena cahaya, dan terakhir posisinya harus berhadapan dengan jalan raya dengan sudut lancip ke atas, dan cat merah harus menghadap ke arah lalu lintas. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top