Ini Alasan Kenapa Klakson Telolet Dilarang

JAKARTA, virprom.com – Badan Transportasi Indonesia (Kemenhub) dan Korlantas Polri melarang pengemudi bus menggunakan klakson telolet karena menimbulkan dampak buruk.

Salah satunya adalah keselamatan jalan raya, yaitu menarik anak-anak keluar dari jalan raya dan mendekati bus yang sedang melaju, serta menurunkan kinerja rem.

Faktanya, dalam praktiknya kita terus menjumpai orang-orang yang dengan keras kepala menolak prinsip-prinsip tersebut. Baru-baru ini, sebuah bus terungkap di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok karena dikejar guru SD usai memamerkan telolet.

Baca juga: Bus Dilarang Gunakan Klakson Telolet, Akan Dikenakan Denda

Kepala Dinas Perhubungan Kementerian Perhubungan Danto Restyawan mengatakan, alasan utama pelarangan klakson telolet di dalam bus terkait banyaknya pemberitaan mengenai keselamatan dan keamanan jalan raya.

Secara khusus, anak-anak sering turun ke jalan dan mendekati kendaraan yang bergerak dan meminta mereka membunyikan klakson.

“Sekarang berdasarkan yang kita lihat di KNKT, untuk memutar klakson telolet, udara pada rem dihilangkan. Kalau diputar secara teratur, kinerja rem sangat berkurang,” kata Danto.

Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan berupaya meningkatkan akurasi pengujian di bus dan mengendalikan penggunaan perangkat lain berupa klakson telolet.

Baca Juga: Harga Sewa Mobil dan Motor Sirkuit Mandalika Mulai Rp Jutaan

“Kemudian roda sudah kami berikan kepada seluruh dinas transportasi di Indonesia agar lebih memperhatikan dan mengontrol penggunaan peralatan lain seperti klakson telolet saat kami melakukan pengujian rutin,” ujarnya.

“Misalnya klakson telolet Basuri tidak boleh, nanti ketahuan saat tes (tes KIR),” tambah Danto.

Tak hanya itu, Kementerian Perhubungan juga meminta setiap pengujian tidak menerima mobil yang melakukan kesalahan seperti memasang klakson telolet.

Aturan terkait penggunaan klakson tertuang dalam Peraturan Negara Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.

“Pasal 69 berbunyi bunyi klakson minimal 83 desibel atau tertinggi 118 desibel dan bila melebihi dikenakan denda Rp500.000,” kata Danto. Dengarkan berita terbaru dan pilih berita di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top