Ini Alasan Kemenkop-UKM dan Kominfo Larang Aplikasi Temu Masuk Indonesia

virprom.com – Lamaran Temu belakangan menjadi perbincangan di media sosial karena ia dilarang masuk ke Indonesia oleh pemerintah.

Temu adalah platform pasar lintas batas asal Tiongkok yang melayani Tokopedia, Shopee, Bukalapak dkk di Indonesia. menyerupai.

Beberapa kementerian seperti Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama untuk mencegah aplikasi jual beli masuk ke Tanah Air, termasuk memblokirnya.

Apa alasan temu dilarang di Indonesia?

Menurut Staf Khusus Menteri Penguatan Ekonomi Kreatif, Kemenkop-UKM, Fiki Satari, aplikasi Temu bisa menjadi ancaman bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Oleh karena itu, pihaknya tetap berkomitmen untuk memantau dan memastikan aplikasi Temu tidak sampai ke Indonesia.

Baca juga: Aplikasi Temu Dianggap Berbahaya Karena Alasan Keamanan. Mengapa?

Inti dari larangan Temu adalah aplikasi ini mengikuti konsep jual beli barang langsung dari pabrik ke konsumen, tanpa melibatkan penjual, reseller, dropshipper, atau afiliasinya. Menurut Fiki, konsep ini mengurangi praktik komisi berjenjang. 

“Jika Temu masuk ke Indonesia akan sangat berbahaya bagi UKM dalam negeri.” Selain itu, platform digital asal China ini dapat memfasilitasi transaksi langsung antara pabrik di China dengan konsumen di negara sasaran. “Ini akan mematikan UMKM,” kata Fiki dalam keterangan resmi, dikutip virprom.com, Kamis (3 Oktober 2024).

Harga yang ditawarkan Temu tidak hanya murah karena langsung dari pabriknya, namun bisa lebih murah lagi berkat subsidi yang diberikan perusahaan sehingga dianggap mengancam eksistensi UMKM Tanah Air. Sejak tahun 2022

Aplikasi Temu telah hadir di Amerika dan Eropa. Kini aplikasinya mulai merambah ke Asia Tenggara dengan memperkenalkan Thailand dan Malaysia. Karena itu, Fiki mewanti-wanti Temu agar tidak datang ke Indonesia. 

Di Indonesia, Temu sebenarnya sudah cukup lama mencoba masuk ke Indonesia. Menurut Fiki, Temu sudah tiga kali berupaya mendaftarkan mereknya sejak September 2022. 

Pada 22 Juli 2024, aplikasi asal Tiongkok ini mengirimkan pendaftaran ulang ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM).

“Aplikasi Temu asal China mencoba mendaftarkan merek, desain, dan lain-lain ke DJKI, namun tidak bisa karena sudah ada perusahaan asal Indonesia yang namanya mirip dan mayoritas sama KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia). Tapi kita tidak boleh lengah, kita harus terus memantaunya, kata Fiki.

Kementerian Koperasi UKM kemudian meminta tiga kementerian lainnya, antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk bersama-sama mencegah Temu masuk ke Indonesia.

Baca juga: Menteri Teten Sebut Aplikasi Temu Lebih Berbahaya dari TikTok Shop

“Hal ini diperlukan semata-mata untuk melindungi pengusaha dalam negeri, khususnya UKM,” kata Fiki. Lebih berbahaya dari TikTok Shop

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki tak hanya mengancam pelaku usaha kecil dan menengah, bahkan menilai Temu lebih berbahaya dibandingkan TikTok Shop.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top