Ini Akibatnya jika Tidak Bayar Pajak Kendaraan Bertahun-tahun

SOLO, virprom.com – Seluruh pemilik kendaraan bermotor wajib memperbarui surat tanda registrasi (STNK).

STNK merupakan dokumen penting yang menunjukkan legalitas berkendara. Oleh karena itu, harus diperbarui secara berkala. Setiap tahun atau lima tahun

Kasubdit Bupati Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Parlindungan Malau mengatakan, perluasan STNK ini merupakan bentuk pengawasan STNK dan identifikasi kendaraan setiap tahunnya.

Baca Juga: New Tesla Model 3 Highland Hadir di Indonesia

“Selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak mobil melalui pembayaran pajak kendaraan. Oleh karena itu, pajak tersebut harus dibayar setiap tahun,” kata Prianggo kepada virprom.com, Selasa (5/7/2024).

Prianggo juga mengatakan, pemegang STNK harus mengajukan permohonan. Sebab jika pengemudi menggunakan STNK yang sudah habis masa berlakunya, bisa saja terjadi pelanggaran lalu lintas.

Kebijakan ini diatur dalam pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Lalu Lintas Jalan (UU LLAJ).

Menurut Prianggo, kendaraan bermotor bisa dikeluarkan dari daftar STNK dan nomor identifikasi kendaraan jika STNK sudah habis masa berlakunya selama lima tahun. dan tidak diperpanjang untuk dua tahun berikutnya setelah berakhirnya masa berlaku dokumen ini.

Baca selengkapnya: Mencegah pemalsuan Chip nomor kode ZZ khusus yang dipasang dengan RFID

Selain itu, Prianggo mengatakan jika pemilik kendaraan yang memiliki STNK meninggal dunia, dapat dikenakan denda.

Besaran denda STNK yang meninggal mengacu pada besaran pajak kendaraan yang diurus oleh Bapenda, Jasa Raharja terkait SWDKLLJ, dan penetapan nominalnya berdasarkan surat keputusan kewajiban perpajakan atau pengumuman STNK terakhir.

Jika pemilik STNK ingin mengaktifkan kembali, perlu dilakukan verifikasi dan identifikasi STNK atau BPKB asli serta identitas pemiliknya.

Baca Juga: Kisah Umar Abdullah Balapan Pertama di Sepang Langsung Raih Podium TCR Asia Pro.

Sebaliknya, jika database program tebusan lembaga tersebut dihilangkan, maka Kendaraan tidak dapat didaftarkan ulang, kata Priangko.

Kebijakan ini sesuai dengan Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Telah dijelaskan bahwa kendaraan bermotor yang telah dihapus buku sebagaimana dimaksud pada alinea pertama tidak dapat didaftarkan ulang.

Oleh karena itu, jika tidak ingin mobilnya dikeluarkan dari daftar STNK dan tanda pengenal, pemilik mobil harus membayar pajak mobil setiap tahunnya. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top