Ini 8 Provinsi yang Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

SOLO, virprom.com – Beberapa provinsi di Indonesia menerapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sebuah program pemerintah daerah yang menawarkan pengurangan atau penghapusan denda untuk memudahkan warga membayar pajak.

Dengan sistem ini, pemilik kendaraan bermotor hanya perlu membayar kepada pengelola PKB tanpa memperhitungkan denda yang dikenakan.

Baca Juga: Menuju 100 Persen Listrik, Lexus LX dan LC Menanti

Program pengurangan pajak mobil ini telah diterapkan di 8 negara bagian, antara lain:

1. Jakarta

Pencabutan PKB ini sesuai dengan Perintah Direktur DKJ Bea Cukai DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Denda Administrasi Jenis Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).

Baca Juga: Liburan sudah cukup, Bagnia ingin kembali mengikuti turnamen

Kebijakan pembebasan denda administrasi PKB dan BBNKB berlaku mulai tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024, denda administrasi berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak dan/atau denda akibat STNK.

2. Program pengurangan denda PKB Provinsi Aceh dimulai pada tanggal 10 Desember 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Kebijakan ini mengikuti Instruksi Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan.

Beberapa keringanan tersebut antara lain: Keringanan pajak progresif Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Untuk memudahkan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen yang diperlukan berupa Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai nama yang terdaftar di STNK.

Baca juga: Masalah Kebiasaan Mengisi Tangki Bahan Bakar Saat Tangki Kosong

3. Kendaraan bermotor Jawa Tengah meliputi pembebasan BBNKB II, pembebasan pajak tahunan, pembebasan pajak progresif, dan pembebasan pajak PKB.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024 dengan jadwal sebagai berikut: Skema BBNKB II: 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024 Pembebasan Pajak Sementara: 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024 Perpajakan Progresif: 20 Mei 2024 hingga 24 Desember 2024 Keringanan Pinjaman : 20 Maret 2024 hingga 20 Agustus 2024

Baca Juga: Perusahaan Cat Ini Kembali Dukung Artis di Ajang AoS 2024

4. Bengkulu

Program bersih-bersih Bengkulu meliputi pembebasan tol PKB, denda PKB, dan bea balik nama kendaraan (BBNKB) II mulai 4 Juni 2024 hingga 20 November 2024.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD, termasuk pengecualian pemindahtanganan uang kendaraan dengan hak gadai kedua dan selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top