Ini 7 Daerah yang Menerapkan BPJS Jadi Syarat Bikin dan Perpanjangan SIM

JAKARTA, virprom.com – BPJS Kesehatan secara bertahap diuji coba menjadi persyaratan tunggal dalam penyusunan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, dan C.

Aturan tersebut berlaku mulai Senin (1/7/2024) hingga Senin (30/09/2024) dan diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, hal ini merupakan bagian dari uji coba layanan pengurusan SIM A, B, dan C di beberapa wilayah Indonesia.

Baca Juga: Porsche Recall Taycan di Seluruh Dunia, Bagaimana dengan Indonesia?

Daerah yang melaksanakan tes BPJS kesehatan sebagai syarat penerbitan dan perpanjangan kartu SIM adalah: Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Faisal menegaskan, syarat kepesertaan BPJS untuk mengajukan SIM hanya bersifat masa percobaan dan berlaku hingga 30 September 2024.

Sekali lagi kami tegaskan ini adalah putusan pengadilan, kata Faisal seperti dikutip virprom.com, Selasa (7/2/2024).

Baca juga: Mobil Listrik Ferrari Terekam Kamera Sedang Uji Jalan, Ini Alasannya

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan aturan tersebut tidak akan mempersulit masyarakat.

Syarat keikutsertaan aktif JKN bukan untuk mempersulit masyarakat, tapi memastikan seluruh masyarakat Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali, jelas David.

David mengatakan, masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan dan ingin mengajukan kartu SIM tidak perlu khawatir karena petugas BPJS Kesehatan akan berada di lokasi uji coba di seluruh Polda pada minggu pertama pelaksanaan.

Baca juga: Liburan Sekolah, Jakarta-Malang dengan New Suzuki Ertiga SS 2019

Petugas akan melakukan sosialisasi dan bagi yang belum memiliki BPJS bisa mendaftar dengan bantuan petugas.

“Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di WhatsApp di 08118165165 atau melalui aplikasi mobile JKN. Kemudian prosesnya bisa dikelola langsung oleh petugas BPJS Kesehatan,” kata David. Simak berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPz13HO3D.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top