Ini 6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024

KLATEN, virprom.com – Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak setiap tahunnya sesuai ketentuan yang berlaku. Jika pajak terlambat dibayar, dikenakan denda.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (MVT) merupakan penghapusan denda bagi orang pribadi yang terlambat membayar MVT dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Berikut enam provinsi di Indonesia yang mempunyai program bleaching, lengkap dengan rincian dan tanggalnya.

Baca juga: Peringatan HUT RI dan Jakarta, Pemprov Gelar Diskon Pajak Kendaraan

 

1.Jakarta

Praktik tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Pajak Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang penghapusan sanksi administrasi profesional pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Kebijakan penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB Tahun 2024 berlaku mulai 11.6.2024 sampai dengan 31.8.2024 untuk sanksi administratif berupa bunga akibat keterlambatan pajak dan/atau denda akibat STNK. kendaraan.

2.Aceh

Penerapan program ini mengacu pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang pembebasan pajak progresif dan pembayaran pajak kendaraan.

Baca juga: Pembagian Pajak Mobil

Masyarakat yang mengikuti Program Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Aceh akan mendapatkan beberapa keringanan, antara lain: Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif.

Pemilik kendaraan harus mendapatkan keringanan pajak dengan memperoleh dokumen-dokumen yang diperlukan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum dalam STNK.

Pemerintah Provinsi Aceh akan menurunkan pajak kendaraan bermotor antara tanggal 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Baca juga: Pajak Bukan Migas Jadi Sumber Pendapatan Pusat atau Daerah?

3. Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel memberikan kelonggaran pajak kendaraan melalui Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 tanggal 24 April 2024.

Dikutip dari situs resminya, Bapenda Sulsel juga memberikan diskon pajak kendaraan untuk berbagai jenis kendaraan. Berikut rinciannya: Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Tarif Progresif Pembebasan Retribusi dan Denda Pemindahtanganan Hak Milik Kendaraan Bermotor Ke Orang Lain Dan Penyerahan Selanjutnya (BBNKB II) Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Jika Menyelesaikan BBNKB II Pengurangan 30 Persen pajak kendaraan angkutan barang Penurunan pajak kendaraan bermotor angkutan penumpang sebesar 40 persen (pelat kuning). Baca juga: Cara Mudah Cek Faktur Pajak Kendaraan

4. Jawa Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top