Ingin Dekat dengan Cucu, Terdakwa Kasus BTS 4G Sadikin Rusli Minta Ditahan di Jawa Timur

JAKARTA, virprom.com – Sadikin Rusli, terdakwa kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur 4G Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5, telah dimintakan penangkapannya. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berkedudukan di Porong, Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Sadikin saat membacakan berkas perkara atau permohonan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).

“Jika hakim memutuskan untuk memvonis saya, izinkan saya meminta agar hakim nanti memutuskan saya menjalani hukuman di Porong, Jawa Timur, agar saya bisa lebih dekat dengan cucu-cucu saya,” kata Sadikin, Selasa.

Sadikin Rusli pun mengaku kepada majelis hakim tak mampu membaca nota pembelaan karena selalu memikirkan cucunya yang ingin segera pulang.

Baca Juga: Achsanul Kosasi Minta Maaf Terima Rp 40 Miliar dari Proyek BTS

“Saya sebenarnya sudah menyiapkan pembelaan pribadi dan berencana membacanya pada kesempatan kali ini. Namun, saat saya membacanya lagi pagi ini, saya merasa tidak sanggup membacanya,” ujarnya.

Sadikin menuturkan, dalam pembelaannya kali ini, ia angkat bicara soal cucunya. Karena itu, Sadikin mengaku takut tidak bisa membaca aplikasi yang sudah disiapkan.

Ia meminta agar pembelaan ini dianggap sudah dibacakan dan disampaikan langsung ke majelis sidang perkara.

“Ada bagian yang bercerita tentang permintaan cucu saya untuk segera pulang, saya takut tidak bisa menahan air mata, saya takut tidak membaca permintaan pribadi saya,” kata Sadikin.

“Untuk alasan ini, saya meminta Anda untuk mempertimbangkan untuk mengirimkan dan membacanya saja. “Hati saya sedih ketika cucu-cucu saya meminta saya segera pulang,” ujarnya.

Baca Juga: Achsanul Kosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Salah

Sadikin mengaku bersalah menjadi perantara penerimaan uang proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dalam hal ini, yang seharusnya menjadi penerima fidusia Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Kosasi anggota III yang tidak aktif.

Dia diduga menjadi perantara penerimaan uang sebesar 2,6 juta dollar Amerika (USD) atau setara Rp 40 miliar kepada Achsanul Kosasi untuk syarat hasil BPK pada proyek BTS 4G.

Namun Sadikin mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengaku hanya membantu Achsanul Kosasi.

Sadikin berdalih, membantu dan bersekongkol merupakan tindakan pidana tanpa disadari. Dia meminta juri memaafkan perbuatannya.

Baca Juga: Terdakwa Sadikin Rusli Divonis 4 Tahun dalam Kasus Pengondisian 4G BTS

“Saya sangat menyayangkan kejadian tersebut, padahal niat saya hanya menuruti permintaan teman saya,” kata Sadikin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top