Ingat, Telat Perpanjang SIM Meski Hanya 1 Hari Harus Bikin Baru

SOLO, virprom.com – Setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memperbaruinya setiap lima tahun sebelum masa berlakunya habis.

Jika Anda terlambat memperbarui SIM, ada konsekuensi yang harus Anda terima, yakni mendapatkan SIM baru.

Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta, Aiptu Timbul Miftahul Ulum mengatakan, bagi pemegang kartu SIM yang mengalami keterlambatan perpanjangan sebaiknya melakukan hal tersebut sejak awal.

Baca juga: Diggia Sebut Motor MotoGP Harus Canggih

“Kalau telat perpanjangan sehari saja, harus dapat SIM baru dan tidak bisa diperpanjang,” kata Timbul kepada virprom.com, baru-baru ini.

Kebijakan ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). apa yang dikatakannya:

“Dalam hal masa berlaku SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diterbitkan SIM baru.”

Baca juga: Wuling Buka Promosi Air EV, Almaz dan Alvez

Namun, Timbul juga mengatakan keringanan diberikan dalam situasi tertentu dimana perpanjangan SIM tertunda.

Misalnya saja masa berlaku SIM pada tanggal merah, hari libur nasional, atau SIM kolektif yang biasanya diumumkan melalui akun media sosial kepolisian.

Kemudian, bagi pemegang SIM yang terlambat memperbarui SIM dan perlu mendapatkan yang baru, akan dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif dan Biaya Jenis Penghasilan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia.

Baca juga: Kaca Film Gelap Tak Jamin Kabin Mobil Dingin

Berikut biaya pembuatan SIM 2024 berdasarkan golongan: SIM A: Rp 120.000 SIM B I: Rp 120.000 SIM B II: Rp 120.000 SIM C: Rp 100.000 SIM C I: Rp 100.000 SIM C II: Rp 100.000 SIM D : Rp 50.000 SIM DI: Rp 50.000 SIM Internasional: Rp 250.000

Namun biaya tersebut belum termasuk biaya tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan tes RIKKES, tergantung lokasi pemeriksaan kesehatan yang dipilih pemohon SIM. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top