Ingat, Marka Garis Zig-zag Bukan untuk Berhenti atau Parkir

SOLO, virprom.com – Rambu jalan merupakan rambu yang terdapat di permukaan jalan dan mempunyai fungsi memberikan informasi, petunjuk arah atau peringatan kepada pengguna jalan.

Rambu jalan ada banyak jenisnya, dengan fungsi dan makna yang berbeda-beda, seperti garis putih atau kuning, tanda panah yang menunjukkan jalan, dan simbol atau prasasti.

Baca juga: Baca, Ganti Oli Mobil Terakhir Bisa Pengaruhi Transmisi

Namun masih banyak pengguna jalan yang belum memahami pengertian marka jalan, salah satunya adalah garis zig-zag di pinggir jalan.

Garis zigzag atau disebut juga garis zigzag ini bukan merupakan marka garis parkir sepeda motor atau mobil.

Seperti yang diposting di akun Instagram @smartcity.jogja dijelaskan bahwa tanda garis zig zag berarti dilarang berhenti atau parkir.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang penandaan garis titik kuning dengan tanda larangan parkir atau berhenti.

Secara spesifik Pasal 43 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 berbunyi:

(1) Rambu larangan parkir atau berdiri di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b diberi garis putus-putus berwarna kuning.

(2) Garis zigzag sebagaimana dimaksud pada ayat (1) panjangnya paling sedikit 1 (satu) meter dan lebarnya paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.

Baca Juga: Sebagai pasar yang penting, GAC Aion mengupayakan jaringan dealer yang berusia 30 tahun

Jika hal ini merupakan pelanggaran, otoritas transportasi setempat berhak menghentikan kendaraan yang diparkir di atas rambu garis zig zag.

Selain rambu garis zig-zig, rambu dengan huruf P juga menunjukkan larangan parkir, dan bersilangan dengan huruf S untuk mencegah kendaraan berhenti di kawasan tersebut. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top