Ingat, Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Pekan Ini

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah Provinsi (Pempov) DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan lalu lintas dengan pola ganjil di 25 ruas jalan utama pada pekan ini.

Aturan ini berlaku selama lima hari, terhitung besok (10/6/2024) Senin hingga Jumat (14/6/2024). Pengguna jalan diimbau mencocokkan rambu dengan tanggal transit.

Jika pengguna jalan terbukti melanggar aturan, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 UU LLAJ Nomor 12 Tahun 2009 berupa denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Bocoran Bus PO EPA Star Baru Terkait Sasis Tronton Dua Tingkat

Periode pengukuran dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi-siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore-malam pukul 16.00-21.00 WIB.

Adapun 25 ruas jalan DKI Jakarta yang terdampak lalu lintas ganjil pada Senin (10/6/2024) hingga Jumat (14/6/2024) pekan ini adalah: Jalan Pintu Besar Selatan Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja Jalan Panglima Simgang Jalan Ketimun’dan Jalan Tb Simatupang Jalan Suryopranoto Jalan Balan Jalan Jalan Jalan Jalan Oto Jalan Mt Haryono Jalan HR Rasuna, Jalan D.I sa Pandjaitan A Jalan Jenderal. Jadi Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya Westside, Simpang Jalan Paseban Raya hingga Stasiun Diponegoro Jalan Kramat Raya Jalan Senen Jalan Gunung Sahari Lihatlah berita terbaru dan cerita unggulan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top