Ingat, Besaran Denda Bayar Pajak Motor Berbeda di Setiap Daerah

SOLO, virprom.com – Setiap pemilik sepeda motor wajib membayar pajak mobil setiap tahun, jika tidak menunda akan dikenakan sanksi.

Sanksi membayar pajak sepeda motor tepat waktu sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (28) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 2009.

Selain itu, biaya pembayaran pajak mobil tepat waktu akan ditetapkan sesuai dengan hukum masing-masing negara. Biayanya pun berbeda-beda di setiap daerah, tergantung kebijakan yang bersangkutan.

Kapolres DIY Johan Rinto Damar Jati mengatakan, sanksi keterlambatan pembayaran pajak sepeda motor ditetapkan di masing-masing kabupaten.

Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat untuk Memperpanjang Kartu SIM Secara Online?

Namun denda keterlambatan pajak sepeda motor dihitung berdasarkan nilai kendaraan dan lamanya keterlambatan.

Semakin lama penundaan dari tanggal jatuh tempo maka biayanya semakin besar, misalnya besaran pajak sepeda motor 1 hari berbeda dengan tahun keterlambatan.

“Denda keterlambatan satu hari dan pajak satu tahun berbeda. Dendanya 3 bulan, ditambah pajak 25 persen,” ujarnya saat dikonfirmasi virprom.com, Senin (8/12/2024). ).

Saat ini DKI di Jakarta akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan atas keterlambatan pembayaran pajak sepeda motor.

Faktor positifnya ditetapkan pada tahun 2010. Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 6 dalam Undang-Undang Umum Pajak Daerah (KUPD).

Selain itu, pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) akan dikenakan kepada pemilik sepeda motor yang tidak membayar STNK setiap tahunnya.

Baca juga: Jadwal MotoGP Austria, Balapan 19.00 WIB

Keputusan Menteri Keuangan No. pada tahun 2017 Hal 16, biaya SWDKLLJ bervariasi untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 32.000 dan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 100.000.

Berikut jadwal denda keterlambatan pembayaran pajak motor : 1 hari – 2 bulan Keterlambatan : PDB x 25% + SWDKLLJ bulan 2-6 bulan. Keterlambatan : PDB x 50% + SWDKLLJ 6 bulan – 9 bulan PKB x 75 persen + SWDKLLJ Setelah 9 bulan : PDB x 100 persen + SWDKLLJ

Pasal 7 ayat 4 menyebutkan denda yang diatur dalam ayat 3 paling banyak Rp 100.000.

Baca juga: Faktor Penyebab Ban Mobil Cepat Aus

Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut: [PDB x 25 persen x jumlah bulan pembayaran dibagi 12 bulan (tahun)] + denda SWDKLLJ

Misalnya sepeda motor yang Anda miliki belum luput dari tagihan pajak satu bulan dan jumlah STNK PKB-nya Rp 250.000, cara menghitungnya:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top