Ingat, Bahu Jalan Tol Tidak Boleh Digunakan Sembarangan

SOLO, virprom.com – Jalan tol merupakan salah satu infrastruktur yang menyediakan jalur bebas hambatan untuk memudahkan pergerakan pengemudi mobil, truk, dan bus di Indonesia.

Padahal, jalan tol mampu mengurangi waktu tempuh dan kemacetan lalu lintas di jalan raya.

Sayangnya masih banyak pengemudi yang belum memahami aturan berkendara di jalan raya ini, salah satunya menggunakan jalan tol.

Baca juga: Pelajari Peran Rem Buang pada Truk dan Bus

Padahal, landasan jalan hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yaitu: Digunakan untuk arus lalu lintas dalam keadaan darurat Digunakan untuk menghentikan kendaraan secara darurat Tidak digunakan untuk penarik/ menarik/mendorong kendaraan Tidak digunakan untuk penumpang dan (atau) untuk mengangkat atau menurunkan barang dan (atau) hewan Tidak digunakan untuk melindas kendaraan

Apabila pengguna jalan tol melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi sebagai berikut:

Baca juga: Menperin desak Wuling jadikan Indonesia pusat ekspor manufaktur

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar peraturan perintah atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf b dipidana. dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top