Indonesia Kecam Israel yang Sahkan Pemukiman Yahudi di Tepi Barat Palestina

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengecam dan mengecam keras keputusan pemerintah Israel yang mengizinkan lima pemukiman Yahudi di Tepi Barat, Palestina.

“Pemukiman dan pendudukan Israel yang sedang berlangsung atas tanah Palestina merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan resolusi terkait Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),” tulis Kementerian Luar Negeri, Senin (7/1/2024).

Kementerian Luar Negeri mengatakan Indonesia bersama dunia internasional akan mendesak tanggung jawab Israel dan penerapan solusi dua negara agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Baca juga: Debat Capres AS 2024: Trump Sebut Biden Sudah Seperti Orang Palestina

Sebelumnya, dilansir Antaranews, kabinet Israel pada Kamis (27/6) ini menyetujui langkah yang diusulkan kepala otoritas keuangan Israel, Bezalel Smotrich, untuk melegalkan pos-pos pemukiman di Tepi Barat dan menjatuhkan sanksi kepada Otoritas Palestina.

Kabinet Keamanan menyetujui rencana Smotrich untuk melawan pengakuan negara Palestina dan tindakan terhadap Israel di pengadilan internasional.

Rencana tersebut mencakup tindakan terhadap Otoritas Palestina, legalisasi lima pos pemukiman di Tepi Barat, dan peluncuran tender ribuan rumah baru di pemukiman tersebut.

Pos-pos pemukiman adalah komunitas kecil yang didirikan oleh pemukim ilegal Israel di tanah pribadi milik warga Palestina, tanpa izin dari otoritas Israel. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top