Indonesia dan Polandia Finalisasi Kerja Sama Penegakan Hukum Lintas Negara

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah Indonesia dan Polandia telah merampungkan perjanjian bilateral berupa mutual legal assistance (MLA) di bidang pidana sebagai komitmen bersama untuk mengembangkan penegakan hukum lintas batas.

Perjanjian Indonesia-Polandia telah diselesaikan pada Rabu (12 Juni 2024) di Kementerian Kehakiman Polandia di Warsawa.

Delegasi pemerintah Indonesia dipimpin oleh Cahyo R. Muzhar, Direktur Jenderal Direktorat Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU), dan delegasi pemerintah Polandia dipimpin oleh Krzysztof Smiszek, Wakil Menteri Kehakiman.

MLA merupakan mekanisme kerja sama internasional yang memungkinkan suatu negara meminta bantuan negara lain dalam memperoleh bukti-bukti untuk mendukung proses penyidikan, penuntutan, dan peninjauan kembali sesuai dengan ketentuan hukum, kata Cahyo, dilansir Antara, Kamis. (20 Juni 2024).

Baca juga: Menkumham Tandatangani Perjanjian MLA dengan Rusia, Total 23 Pasal

Cahyo menjelaskan, rancangan perjanjian bantuan hukum timbal balik terdiri dari 28 pasal, antara lain ketentuan terkait permintaan gotong royong dalam perkara pidana berupa identifikasi/penggeledahan, perolehan keterangan saksi, penyerahan surat atau dokumen pengadilan, dan melakukan penggeledahan, penyitaan, bahkan penyitaan harta benda akibat tindak pidana.

Indonesia dan Polandia telah melakukan pembicaraan kerjasama bantuan hukum timbal balik bilateral sejak tahun 2018 dan belum mencapai kesepakatan hingga bulan Juni 2024.

Perjanjian bantuan hukum timbal balik akan ditandatangani oleh menteri kehakiman kedua negara pada akhir tahun 2024.

Selain itu, Cayo menyampaikan dari sisi kerja sama di bidang penegakan hukum, Polandia merupakan negara anggota UE pertama yang menandatangani perjanjian bantuan peradilan dengan Indonesia.

“Ini sangat penting sebagai pintu masuk kerja sama kepolisian antara Indonesia dan negara anggota UE lainnya,” ujarnya.

Baca juga: Inilah Negara-negara yang Menandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dengan Indonesia

Ia juga menjelaskan, Polandia telah mengajukan 54 permintaan bantuan hukum timbal balik kepada Indonesia sejak tahun 2013.

Di antara permintaan bantuan hukum timbal balik, mayoritas berkaitan dengan penipuan dan kejahatan dunia maya.

“Tingginya tingkat kejahatan dunia maya di Polandia sebagian besar berasal dari Bulgaria. “Bulgaria dikenal sebagai salah satu tempat lahirnya kejahatan dunia maya,” kata Cayo.

Di sisi lain, Kayo mengatakan Indonesia dan Polandia mempunyai peran yang kuat di kawasan masing-masing, yakni Polandia di Eropa Tengah dan Indonesia di kawasan ASEAN.

Selain itu, Polandia juga memainkan peran strategis sebagai presiden bergilir Uni Eropa pada tahun 2025.

“Dari sisi geoekonomi, letak geografis Polandia yang strategis di jantung Eropa, ditambah dengan jumlah penduduk yang besar dan tingkat infrastruktur yang memadai, menjadikan Polandia sebagai pintu masuk strategis bagi Indonesia untuk mengembangkan ekspor ke Eropa Tengah dan kawasan timur.” .

Cayo mengatakan, finalisasi perjanjian bantuan hukum timbal balik ini antara lain memberikan kontribusi strategis dalam mempererat hubungan bilateral kedua negara yang saat ini terjalin erat. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top