Indonesia Akan Bentuk “Coast Guard”, Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

JAKARTA, virprom.com – Menteri Eksekutif Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhuka) Hadi Tijajanto mengatakan Garda Nasional Indonesia yang saat ini sedang dibentuk akan berada di bawah hak kendali Presiden.

Hal itu disampaikan Hadi usai rapat Panitia Khusus (Pansus) dan DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

“Kami berharap pemerintah berada langsung di bawah presiden dan berhak melakukan penelitian di laut,” kata Hadi kepada sejumlah media.

Hadi selaku Menko Polhukam juga bertugas melakukan konsolidasi undang-undang agar Bakamla RI menjadi keluarga Penjaga Pantai Indonesia.

Lalu kalau disinkronkan ke depan, itu proses yang ada undang-undang pendukungnya, kata Huddy.

Hal pertama yang perlu disinkronkan adalah RUU Kemaritiman dan RUU Pelayaran agar tidak terjadi tumpang tindih implementasi di lapangan.

“Kami berharap tidak ada keraguan terhadap penjaga pantai di Indonesia, sehingga dalam undang-undang ini perlu ditegaskan posisi badan atau kelompok baru sebagai penjaga pantai India,” kata Hadi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengatakan banyak kejahatan di wilayah hukum yang dapat dicegah oleh aparat penegak hukum.

Sebab, petugas pemeriksa dari sejumlah lembaga/departemen tidak memiliki aset pelindung, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), kata Hadi. .

Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan apakah badan baru ini dapat diberi kewenangan untuk mengusut kegiatan kriminal selain kapal laut, tambah Menko Polhukam.

Diketahui, Indonesia ingin membentuk tim penjaga pantai dan pertahanan pantai untuk menjaga keamanan laut NKRI.

Pada lokakarya bertajuk “Membangun Keamanan Maritim untuk Mendukung Pencapaian Tujuan RPJPN 2025-2045” di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 5 Juli 2023, Mahfudi MD yang saat itu menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Pasalnya, pembentukan Coast Guard tersebut merupakan arahan Presiden Joko Widodo.

Presiden juga memberikan instruksi bahwa dalam waktu dekat akan dibentuk Lembaga Penjaga Pantai yang mempunyai tiga tugas pokok, yaitu keselamatan, keamanan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan pengendaliannya, kata Mahfud dalam keterangannya. Dengarkan berita dan pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top