Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

JAKARTA, virprom.com – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) menangkap buronan tersangka penyelundupan manusia di Australia berinisial HR.

Seorang pria berkewarganegaraan Bangladesh ditangkap petugas Biro Imigrasi I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya pada Rabu (08/05/2024).

Kepala Biro Imigrasi Kelas I TPI Surabaya Ramdhani mengatakan HR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kepolisian Federal Australia (AFP).

Menurut Ramdhani, keberadaan HR terungkap saat istrinya yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) itu memberi tahu polisi bahwa suaminya belum kembali ke rumah pada 9 Januari 2024.

Istrinya juga mengatakan HR terlibat dalam kegiatan ilegal mendatangkan WNA asal Bangladesh dan Pakistan ke Australia, kata Ramdhani dalam keterangan resmi yang diperoleh virprom.com, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga: WNA Rusia Akui Deportasi Setelah Kasus Narkoba Terungkap, Kata Imigrasi dan Polisi Bali

Menyusul laporan tersebut, petugas imigrasi dan S bekerja sama pada 12 Januari dan 1 Maret 2024 untuk memancing buronan tersebut agar tidak bersembunyi.

Pada April 2024, Imigrasi mendapat konfirmasi dari Kedutaan Besar Bangladesh bahwa HR memiliki riwayat kasus perdagangan manusia.

Selain itu, pada 24 dan 25 April, petugas imigrasi berkoordinasi dengan Departemen Investigasi Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Imigrasi serta Badan Perancis untuk mencari HY.

Keesokan harinya, petugas imigrasi memanggil perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang membantu HR menyelenggarakan pelayanan keimigrasian. Dia diminta untuk membawa pria itu.

Mereka pun mendapat konfirmasi dari Polda NTT bahwa HR adalah DPD.

HR akhirnya sampai di kantor imigrasi di Surabaya dan ditangkap.

“Saat petugas memeriksa tempat persembunyian HR, kami juga menemukan warga negara Bangladesh lainnya,” kata Ramdani.

Baca juga: Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda atas Dugaan Terlibat Prostitusi

Petugas kemudian menginterogasi teman HR berinisial S dan seorang warga negara Bangladesh lainnya berinisial SI. Mereka juga menambahkan informasi tambahan.

“Karena HR ini merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan DPD Polda NTT, maka kami serahkan kepada Polda NTT sebagai instansi yang berwenang untuk mengadili pelanggaran hukum tersebut,” kata Ramdhani.

Secara terpisah, dalam jumpa pers, Wakapolda NTT Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan HR dan komplotannya memangsa korbannya dengan memposting lowongan kerja di Australia di aplikasi Tiktok.

Korban HR termasuk seorang perempuan asal India yang diminta membayar A$2.000.

Selain itu, 30.000 Ringgit Malaysia juga diminta dari tiga warga negara Bangladesh dan satu warga negara Myanmar.

“Dia melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp1,5 miliar, kata Awi. Dengarkan berita terhangat dan pilihan berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top