Imigrasi Serahkan Marimutu Sinivasan ke Kemenkeu Terkait Kasus BLBI

JAKARTA, virprom.com – Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan pihaknya telah menyerahkan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Marimutu yang juga pemilik Grup Texmaco ditahan Biro Imigrasi karena mengajukan perkara perdata ke Kementerian Keuangan melalui Satgas BLBI.

“MS tersebut sudah kami serahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Larangan tersebut berkaitan dengan urusan keperdataan yang ditangani Kementerian Keuangan melalui Kelompok Kerja BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia),” kata Silmy dalam tulisannya. dokumen Senin (24/9/2024) Pernyataan tersebut disampaikan kepada virprom.com pada 9 September.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Obligor Marimutu Sinivasan BLBI Berencana Perjalanan ke Malaysia

Dia ditahan ketika petugas loket imigrasi memindai paspornya dan menemukan Marimutu terdaftar 100 persen dilarang. Petugas kemudian mengarahkan Marimutu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dan MS sudah dipastikan masuk dalam daftar banned,” ujarnya.

Silmy mengatakan Marimutu masuk dalam daftar pencegahan Kementerian Keuangan karena gagal memenuhi kewajibannya atas piutang negara. Dengan sistem transit imigrasi yang terintegrasi, rencana Marimuthu untuk kabur ke luar negeri bisa digagalkan.

Selain status pelarangan, sistem imigrasi juga bisa mendeteksi apakah seorang pelaku perjalanan masuk dalam Daftar Orang Paling Dicari (DPO) Interpol, ujarnya.

Baca Juga: Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap, Satgas: Terima Kasih Ditjen Imigrasi

Sementara itu, Direktur Kantor Imigrasi Sekunder TPI Entikong Henry Dermawan Simatupang mengungkapkan, Marmutu hendak mengungsi ke Kuching, Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

Setibanya di PLBN, kendaraan diperiksa oleh petugas imigrasi yang bertugas di stasiun rantai keberangkatan (stasiun jalur mobil dan bus).

Staf kemudian membawa Marimutu ke konter keberangkatan untuk dipindai dan dicicipi.

“Petugas PLBN Entikong melaporkan kejadian tersebut dan hasil pemeriksaan MS ke Biro Imigrasi Entikong. Selanjutnya paspor MS kami kembalikan,” kata Henry.

Terakhir, Henry menyampaikan apresiasi atas kinerja petugas imigrasi PLBN Entikong yang tetap menjaga profesionalisme dan integritas meski bekerja di pelosok NKRI.

Hal ini menyusul penangkapan pendiri Texmaco Group Marimutu Sinivan pada Minggu (9 Agustus 2024) di Pos Lintas Batas Negara (PBLN) Entikong, Kalimantan Barat.

Baca juga: Satgas BLBI Bentukan 2021, Kerugian Rp. Harta debiturnya 38,2 triliun

Video penangkapan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivan beredar di media sosial.

Senin (9/9/2024), Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim melalui virprom.com membenarkan bahwa “video yang beredar benar, (penahanan) terjadi kemarin sore saat hendak transit.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top