Imigrasi Sebut WNI Tak Boleh Punya Paspor dari Negara Lain

JAKARTA, virprom.com – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) menegaskan Warga Negara Indonesia (WNI) tidak bisa memegang paspor negara lain.

Pernyataan itu disampaikan Arvinas Gumilangas, Ketua Kelompok Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Imigrasi, saat diminta menjelaskan soal Paulus Tannos, buronan kasus korupsi, yang memiliki paspor negara Afrika.

Arvin mengatakan, hingga saat ini Indonesia masih menganut satu kebangsaan atau satu kewarganegaraan.

Artinya, warga negara Indonesia tentu tidak boleh memegang dua paspor, yaitu paspor negara lain, kata Arvin dalam siaran pers Kantor Imigrasi Jakarta, Selasa, di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. . 16/07/2024).

Baca juga: Biaya penerbitan paspor elektronik 2024, syarat dan tata cara pengajuan tersaji di sini

Arvin mengatakan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) akan mengambil tindakan apabila ada WNI yang kedapatan memegang paspor negara lain.

Warga negara Indonesia akan diminta menyerahkan paspor Indonesia atau paspor asingnya.

Menurut Arvin, beberapa negara di dunia menawarkan paspor kepada warga negara lain karena berbagai alasan, seperti Amerika, Jepang, dan negara lainnya.

Wasdakim juga banyak mengambil tindakan ketika menemukan beberapa WNI yang memiliki paspor ganda, banyak di antaranya yang memiliki paspor Amerika, kata Arvin.

 “Tindakan segera diambil. Bebaskan paspor Amerika atau paspor Indonesia?

Baca juga: Bukan Cuma Goresan yang Muncul di Paspor Selebriti yang Ditolak di Aceh

Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi anak Indonesia yang berkewarganegaraan ganda terbatas.

Berdasarkan UU No. 12 Pasal 4(c), (d), (h) dan (l) kewarganegaraan ganda terbatas mencakup antara lain anak yang lahir dari perkawinan sah antara warga negara Indonesia dan orang asing.

Ketika anak tersebut menginjak usia 18 tahun, Kementerian akan menanyakan apakah ia memilih menjadi warga negara Indonesia atau negara lain.

Mereka punya waktu hingga 21 tahun untuk memikirkannya.

“Setelah 21 tahun, dia harus memilih apakah akan memiliki paspor Indonesia atau melepaskan paspor Indonesianya dan memiliki paspor asing,” kata Arvin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top