Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show “Pick Me Trip in Bali”

JAKARTA, virprom.com – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) Imigrasi mendeportasi dua warga negara Korea Selatan (Korsel) yang menjadi produser reality show “Pick Me Trip In Bali” pada Sabtu (27/4/2024).

Tindakan ini dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Khusus (TPI) Ngurah Rai karena dua warga negara Korea Selatan, YJC (pria 49 tahun) dan NJ (wanita ’33 tahun) menyalahgunakan izin keimigrasiannya. .

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan sanksi tersebut merupakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

Baca Juga: Muncul Kabar Dita Karang dan Anggota SNSD Ditangkap di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

“YJC dan NJ kami deportasi pada Sabtu 27/4/2024 malam menggunakan Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur-Seoul,” kata Suhendra dalam keterangan resmi yang diterima virprom.com, Minggu (28/4/2024).

Suhendra mengatakan, YJC dan NJ dideportasi setelah hasil pemeriksaan Divisi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menyatakan mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal keimigrasiannya.

Selain itu, izin produksi film asing di Indonesia juga belum lengkap.

YJC dan NJ dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tak hanya itu, pihak Imigrasi Ngurah Rai juga mengusulkan tindakan paksaan berupa pencegahan atau pemblokiran.

Jika mereka masuk dalam daftar larangan imigrasi Indonesia, maka keduanya tidak diperbolehkan masuk ke negaranya.

– Atas dasar itu, yang bersangkutan kami berikan TAK berupa deportasi dan kami usulkan juga agar dimasukkan dalam daftar penangkalan, kata Suhendra.

Menurut Suhendra, produser reality show tersebut telah mengajukan permohonan izin pembuatan film atau video ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul.

KBRI Seoul pun memberikan rekomendasi atas permohonan tersebut dengan sejumlah poin yang perlu diperbaiki.

Namun setelah itu, pihak pabrikan tidak lagi menghubungi KBRI Seoul. Beberapa waktu kemudian, tepatnya pada 21 April 2024, diketahui kru dan artis acara tersebut sudah berada di Indonesia untuk membuat film tanpa rekomendasi.

“Nah selanjutnya KBRI Seoul berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” kata Suhendra.

Baca Juga: Sempat Ditangkap Karena Video Tak Sah di Bali, Dita Karang dan Hyoyeon SNSD Dikabarkan Bebas

Melalui Direktur Film, Musik dan Media meneruskan informasi tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, tambahnya.

Suhendra menjelaskan Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan visa untuk indeks C13 (single entry) dan D14 (multiple entry).

Visa ini dapat digunakan oleh Warga Negara Asing (WNA) yang ingin membuat film di Indonesia.

“Bisa diajukan secara online melalui situs evisa.immigration.go.id. Ini merupakan komitmen Imigrasi dalam memberikan kemudahan pelayanan pengajuan visa,” ujarnya. Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top