Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

JAKARTA, virprom.com – Direktur Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengancam akan mendeportasi wisatawan asing atau wisman ke Bali jika terus meresahkan masyarakat.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silma Karim setelah 103 turis asing ditangkap karena diduga ikut kejahatan siber dalam operasi Bali Becik pada Rabu (26 Juni 2024).

“Dan mereka bisa kita deportasi. Sesuai undang-undang (UU), itu bisa. Kita berdasarkan hukum. Kita tunggu saja sebulan, kita bisa beroperasi berapa lama,” kata Silmy dalam konferensi pers. di dalam Kawasan Jakarta Selatan, pada Jumat (28/6/2024).

Silmy menjelaskan, ancaman tersebut diambil karena pihak imigrasi ingin memastikan wisatawan asing yang masuk ke Bali adalah wisatawan berkualitas.

Baca juga: Imigrasi Akui Sudah Bersurat ke Cominfo Sejak April untuk Jaga Data, Tapi Belum Ada Tanggapan

Ia mengaku selama ini terus menerima dan mendengarkan postingan masyarakat tentang pelecehan terhadap wisatawan asing.

Imigrasi disebut masih mendalami motif kejahatan yang diduga dilakukan 103 WNA tersebut.

“Biasanya terkait penipuan di Indonesia. Penipu online. Masih kita selidiki. Biasanya penipuan siber. Itu dari 103,” imbuhnya.

Selain itu, Silmy mengingatkan wisatawan asing yang masuk ke Indonesia ada aturan yang harus dipatuhi.

Selain itu, menurut data, jumlah wisman yang masuk ke Indonesia akan meningkat sebesar 30 persen mulai Mei 2024, ujarnya.

Baca Juga: Enggan Salahkan Siapa Pun Atas Kerusuhan, Dirjen Imigrasi: Bus Kota Tak Boleh Ketinggalan

“Bandingkan 1 Januari dengan 1 Mei 2023. Itu kenaikan 30 persen. Artinya peminatnya masih lebih besar, baik untuk pariwisata maupun bisnis. he he. menyimpulkan

Sebelumnya pada Rabu (26/06/2024), Kantor Imigrasi menangkap 103 WNA di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Safar Muhammad Godam mengatakan, penangkapan 103 WNA tersebut bermula dari adanya informasi adanya aktivitas mencurigakan orang asing di vila tersebut.

Selain itu, sekitar pukul 10.00 WITA, petugas imigrasi melakukan pengawasan dan terus melakukan penangkapan terhadap WNA yang berada di vila tersebut.

Dalam operasi senyap tersebut, pihaknya menangkap 103 warga asing yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki.

“Mereka diduga tidak berdokumen dan menyalahgunakan izin imigrasi dan kemungkinan terjadinya kejahatan dunia maya saat ini sedang diselidiki berdasarkan jumlah komputer dan telepon seluler yang ditemukan di lokasi,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top