Ikut Dorong KPK Panggil Bobby-Kahiyang, Sekjen PDI-P: Setiap Warga Negara Punya Kedudukan Sama

BOGOR, virprom.com – Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Cristianto mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi.

Termasuk pemanggilan Presiden Joko Widodo (Jokowi) gen dan putranya Babi Nasushan dan Kahiang Ayu karena kedua nama tersebut disebut-sebut dalam sidang korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

Hasto sependapat dengan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang menyarankan agar KPK memanggil Babi dan Kahiang terkait persoalan tersebut.

Baca juga: KPK Tak Berencana Panggil Babi di Blok Medan dalam Kasus Malut

“Iya, PDI Perjuwangan memandang setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama,” kata Hasto saat ditemui di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/8/2024).

Hasto mengamini pandangan Mahfud, apalagi eks calon wakil presiden itu ahli di bidang hukum.

Ia menyebut Mahfud MD adalah pejuang keadilan.

Berdasarkan penilaian itu, Hasto menilai masyarakat setuju dengan usulan Mahfud menyebut nama Babi dan Kahiang KPK.

“Jadi ketika beliau (Mahfud MD) mengutarakan pendapatnya, masyarakat mendengarkan pendapatnya,” tutupnya.

Baca juga: Bobby Nasushan berharap dukungan demokrasi bisa menjadikannya besar di Pilkada Sumut

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK tidak boleh diskriminatif dalam pemberantasan korupsi, kata Mahfud MD.

Termasuk pemanggilan Babi dan Kahiang yang namanya disebut dalam sidang korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada 31 Juli 2024, menurut Mahfud.

“Menurut saya, kalau mau menegakkan hukum dengan benar, setidaknya Anda harus ditelepon, ‘Namanya, kata mereka, Madden Black,’ untuk menghilangkan kesan bahwa itu sewenang-wenang,” podcast Frankly Terong pada Rabu (7 /8 /2024) di saluran YouTube.

Baca juga: Bobby Nasution akan mendapat somasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait Blok Medan

Namun, kata Mahfud, dalam penerapan undang-undang tersebut harus memperhatikan banyak hal. Salah satunya, kasus mantan Gubernur Maluku Utara yang hingga kini belum divonis bersalah.

Namun, meski perintah pengadilan belum keluar, aparat penegak hukum akan melakukan panggilan untuk mengklarifikasi, katanya. Dengarkan berita terkini dan cerita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top