Ikahi Sebut MA Sedang Perjuangkan Gaji Hakim “Ad Hoc” Setelah Belasan Tahun Tak Berubah

JAKARTA, virprom.com – Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) mengungkapkan Mahkamah Agung (MA) sedang kesulitan menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim ad hoc.

Karena belum ada penyesuaian dalam 12 tahun terakhir, isu upah dan tunjangan menjadi isu sentral.

Hakim ad hoc adalah hakim yang mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk menyelidiki, mengadili, dan memutus suatu perkara. Mereka diangkat untuk jangka waktu tertentu.

“(Gaji dan tunjangan hakim ad hoc) juga sudah diajukan ke MA, namun prosesnya baru sampai di Kementerian PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi),” kata Presiden Yassardin Ikahiko. Dengan menghubungi virprom.com, Jumat (27/9/2024).

Baca Juga: Ikahi harap pendapatan hakim disesuaikan sebelum Presiden Jokowi lengser

Peraturan Presiden (PP) Nomor 5 Tahun 2013 mengatur ketentuan mengenai kewenangan dan fasilitas keuangan bagi hakim ad hoc.

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa hakim ad hoc berhak mendapatkan tunjangan, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, biaya perjalanan dinas, dan fasilitas lainnya.

Dalam Lampiran I PP tersebut disebutkan hakim pengadilan tipikor tingkat I (tipikal) mendapat Rp20,5 juta, pengadilan tingkat banding mendapat Rp25 juta, dan pengadilan tingkat kasasi mendapat Rp40 juta.

Meskipun diberikan bonus, hakim ad hoc tidak menerima gaji pokok yang sama dengan hakim karier, dan tunjangan ini tidak berubah selama 11 tahun.

“(Mahkamah Agung sedang berjuang) dengan gaji pokok dan tunjangan mereka,” kata Yassardin.

Ikahi juga menyoroti kelonggaran antara Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hakim Ad Hoc Tipikor dan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

“Ada perbedaan antara hakim ad hoc. Tapi ini juga diusulkan oleh MA dan Ikahi berperan dalam memperjuangkannya,” kata Yassardin.

Yassardin menjelaskan, kewenangan finansial hakim ad hoc tidak akan sama dengan hakim karir karena keduanya didasarkan pada aturan yang berbeda.

“Jadi dia tidak seperti hakim karir. Namun, penyesuaian harus dilakukan sesuai dengan situasi saat ini, tambahnya.

Baca Juga : Gaji Hakim Tak Dinaikkan Selama 12 Tahun, Hakim Berasal dari Daerah Kurang Mampu

Sebelumnya, Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arasid mengumumkan ribuan hakim pengadilan di seluruh Indonesia akan menjalani cuti bersama selama lima hari mulai 7 hingga 11 Oktober 2024.

Cuti bersama ini merupakan bentuk protes karena pemerintah tidak mengutamakan kesejahteraan hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top