Ikahi Sebut Gaji Hakim Harusnya Diperbaiki Sejak 2018 Pasca Putusan MA Diketok

JAKARTA, virprom.com – Menteri Pertahanan Persatuan Hakim Indonesia (Ikahi) Djuyamto mengatakan, mulai tahun 2018, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan hakim harus direvisi.

Saat itu, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Putusan MA Nomor 23/HUM/2018 yang menyatakan gaji dan hak pensiunan hakim tidak bisa disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Pernyataan tersebut diungkapkan Djuyamto dalam diskusi “Apakah Keadilan Masih Berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa?” yang digelar Ikatan Jurnalis Hukum (Iwakum) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2024).

“Sesuai aturan hukum, ketika MA mengambil keputusan pada tahun 2018, hendaknya segera meninjau PP 94 Tahun 2012 yang dinyatakan bertentangan dengan undang-undang,” kata Djuyamto.

Baca Juga: Hakim Mogok Tuntut Kesejahteraan, Pakar Universitas Airlangga Sebut Integritas Harus Ditingkatkan

Namun, dia mengatakan hingga saat ini atau lima tahun setelah putusan MA keluar, PP Nomor 94 Tahun 2012 belum juga diuji oleh pemerintah.

Seperti diketahui, kondisi gaji dan tunjangan hakim yang tidak berubah sejak 12 tahun lalu menjadi inspirasi Gerakan Cuti Massal Hakim yang akan berlangsung pada 7 hingga 11 Oktober 2024.

“Selama lima tahun, sampai sekarang belum ada review,” kata Djuyamto.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengatakan, negara tidak boleh mengabaikan kepentingan hakim dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 Tahun 2018.

Pasalnya, putusan pengadilan memerintahkan peninjauan kembali PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang kesejahteraan hakim.

Baca juga: Aktivis Hukum Kalteng Khawatir Kinerja Hakim Berdampak pada Integritas Peradilan

Djuyamto juga mengapresiasi langkah Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dalam menyuarakan haknya, sehingga hakim sebagai salah satu tulang punggung negara hukum dapat menciptakan putusan yang independen.

“Sebenarnya saya bilang, mungkinkah kalau tidak ada tindakan (libur hakim) tidak ditinjau selama 20 sampai 30 tahun? Kalau tidak ada tindakan, bisa jadi tidak ditinjau selama 30 tahun. . , itu bukti kelalaian negara dalam profesi peradilan,” kata Djuyatto.

Dalam forum tersebut, Djuyamto juga menyoroti persoalan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Hakim yang tak kunjung disahkan.

RUU tersebut mengatur proses pengangkatan, kepemimpinan dan pengawasan serta hak keuangan hakim.

“RUU Status Hakim pernah masuk dalam Program Legislatif Nasional, kita dorong, tapi kemudian hilang tanpa jejak tanpa alasan,” kata Djuyamto.

Sebelumnya, Juru Bicara Hakim Solidaritas Indonesia Fauzan Arrasyid mengatakan, gaji dan tunjangan hakim saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang belum pernah diubah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top