Ide Wantimpres Jadi DPA Dianggap Wujud Politik Merangkul Prabowo

JAKARTA, virprom.com – Gagasan untuk mengganti Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dengan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai presiden terpilih Prabowo Subianto akan mendapat dukungan politik paling besar bagi pemerintahannya di masa depan.

Agung Baskoro, direktur Trias Politika Strategis, mengatakan dalam sebuah wawancara: “Secara pribadi, undang-undang yang direvisi ini menegaskan gaya politik Presiden terpilih Prabowo, yang ingin menyambut semua mantan presiden dan mantan wakil presiden. Mendukung Anda.” untuk melanjutkan kontribusi positifnya.

Agong mengatakan, perubahan UU Wantimpres mampu memfokuskan kegiatan dan fungsi lembaga yang paling penting ke depan, sehingga tidak terkesan tidak efektif dan membebani APBN.

Sebab, dulu dibubarkan karena tidak mempunyai tanggung jawab, yang terutama menjawab pertanyaan Presiden, memberi nasehat atau gagasan, dan memberikan pertimbangan bila diminta dan lain-lain, kata Agung.

Baca juga: Ide penambahan anggota Wantimpres diyakini tak membebani APBN

Rapat memutuskan untuk menyampaikan perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 kepada rapat paripurna Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk disetujui sebagai rancangan usulan DPR RI.

Keputusan tersebut disepakati sembilan divisi Republik Demokratik Kongo dalam rapat umum atau rapat pengambilan keputusan yang digelar Dewan Legislatif Republik Demokratik Kongo (Baleg) pada Selasa (7 September 2024).

Padahal, menurut laman resmi DPR RI, pengujian UU Wantimpres tidak masuk dalam Program Prioritas Legislatif Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan ada beberapa perubahan dalam rancangan undang-undang Wantimpres.

Pertama, disepakati bersama untuk mengubah nama Wantimpres menjadi Dewan Penasihat Senior (DPA). Meski demikian, Supratman memastikan fungsinya tidak akan berubah dari Wantimpres menjadi DPA.

Baca juga: SBY Dianggap Cocok Masukan Wantimpres Sebagai Penyeimbang Internal di Pemerintahan Prabowo

Seperti diketahui, DPA yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dihapuskan melalui Keputusan Presiden Nomor 135/M/2003, tanggal 31 Juli 2003.

Setelah amandemen konstitusi keempat pada tahun 1945, DPA dihapuskan dan sistem politik diubah menjadi sistem parlementer.

Namun keberadaan DPA akhirnya digantikan oleh lembaga penasehat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan pertimbangannya adalah Wantimpres.

Dengan kata lain, presiden tidak seperti pada masa DPA.

Perubahan kedua terkait nomor keanggotaan. UU Wantimpres menetapkan jumlah anggota sebanyak delapan orang.

Baca juga: Ubah UU Wantimpres Jadi DPA, Mahfud: Jadi Seseorang Masih Bisa Jabatan Senior

Subratman mengatakan, dalam rancangan undang-undang Wantimpres, jumlah anggota DPA akan disesuaikan dengan keputusan presiden terpilih. Ini tentang menemukan orang-orang terbaik untuk memberi nasihat kepada presiden masa depan.

Perubahan ketiga menyangkut persyaratan keanggotaan DPA. Subratman mengatakan, revisi UU Wangdi menyangkut persoalan kelembagaan.

Menurut dia, mereka yang akan menduduki jabatan DPA tetap berstatus pejabat nasional sebagai anggota Wantimpres. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top