Ide TNI Dilibatkan Tanggulangi Narkoba Dinilai Tak Sesuai Kompetensi

JAKARTA, virprom.com – Wacana keterlibatan TNI dalam pemberantasan narkoba dalam operasi militer selain perang (OMSP) melalui amandemen UU 34 Tahun 2004 dinilai tidak sesuai dengan tujuan dan kemampuannya.

Menurut Direktur Imparsial Gufron Mabruri, perluasan dan penambahan revisi UU TNI seperti OMSP menunjukkan kemauan politik untuk memperluas peran militer di luar bidang pertahanan negara.

Beberapa penambahan tersebut tidak terkait dengan yurisdiksi militer, seperti penanganan narkoba, prekursor, dan zat adiktif lainnya, kata Gufron dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (25 Juli 2024).

Diusulkan untuk menambah 19 jenis OMSP dari sebelumnya 14 jenis dalam Daftar Masalah (DIM) hasil perubahan UU TNI.

Baca Juga: Usulan penambahan OMSP dipandang sebagai perluasan peran TNI di luar pertahanan

Menurut Gufron, jika wacana penambahan jenis OMSP disetujui, ada kemungkinan penerapannya tumpang tindih dengan Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sebab, hingga saat ini Polri dan BNN masih melaksanakan undang-undang narkoba.

“Perlu diingat bahwa TNI tidak dimaksudkan sebagai alat penegakan hukum, tetapi TNI didanai, dipersenjatai, dan memenuhi persyaratan alutsista yang canggih serta dipersiapkan hanya sebagai alat pertahanan negara yang profesional, bukan sebagai alat penegakan hukum. paksaan.” katanya. Gufron.

Baca juga: Soal Ide Bisnis TNI, Agus Widjojo: Operasi Pertahanan Hanya Bisa Dibiayai APBN

Diberitakan sebelumnya, pada 8 Juli 2024 DPR menerima Surat Presiden (Surpres) tentang RUU TNI. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top