Ide TNI Boleh Bisnis, Sipil Rentan Jadi Korban jika Terjadi Sengketa

JAKARTA, virprom.com – Jika larangan berusaha bagi anggota aktif TNI dicabut, ada kekhawatiran jabatan publik akan terdampak jika timbul persaingan tidak sehat atau perselisihan.

Keterlibatan TNI dalam dunia usaha akan berdampak buruk bagi masyarakat, kata Gufron Mabruri, Direktur Imparsial, Rabu (17/7/2024) saat diwawancara virprom.com.

Menurut Gufron, kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang sangat terbuka jika anggota TNI dibiarkan berbisnis, seperti pada masa pemerintahan Orde Baru.

Selain itu, mereka juga dilengkapi dengan senjata dan tentara, potensi kerusakan tenaga atau kekuatan sangat tinggi, terutama pada sektor bisnis yang berkonflik dengan rakyat, kata Gouffron.

Baca juga: Biar Bisnis Bisa, TNI Berencana Kembali ke Tatanan Tipe Baru

Goufron pun menilai gagasan tersebut salah karena cenderung menghidupkan kembali bentuk otoritarianisme pada masa Orde Baru.

“Gagasan penghapusan larangan bisnis TNI patut ditolak karena tidak sejalan dengan gagasan prajurit profesional di negara demokrasi,” kata Gufron.

Sebelumnya diumumkan bahwa TNI bermaksud mengizinkan militer aktif melakukan bisnis dengan merevisi UU No. 34 untuk TNI.

Berdasarkan Pasal 39(c) UU TNI, prajurit aktif dilarang melakukan usaha. Untuk itu TNI mengusulkan penghapusan pasal tersebut.

Baca juga: TNI Minta Pertimbangkan Perusahaan yang Mampu Bangkitkan Praktik Kepemilikan

Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro berpendapat, yang dilarang berusaha adalah pejabat TNI, bukan prajurit TNI.

“Kami sampaikan (huruf c pasal 39 UU TNI sebaiknya dibuang, yang dilarang adalah institusi TNI untuk berbisnis. Tapi kalau ada militer, masyarakat mau buka toko saja, tidak diterima)” Kresno dikatakan. Pada “Dengar Pendapat RUU TNI/Polri” yang digelar Gabungan Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Kamis malam (7/11/2024) malam, dikutip dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Politik, Hukum. dan situs web Urusan Keamanan YouTube Dengarkan berita terkini dan favorit kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan bergabunglah dengan saluran berita WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/. 0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top