ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

JAKARTA, virprom.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyimpulkan revisi UU Desa yang disahkan pada 28 Maret 2024 tidak mengatasi akar masalah korupsi di pedesaan.

Menurut ICW, akan ada 187 kasus korupsi yang dilaporkan di desa sepanjang tahun 2023. Berdasarkan temuan mereka, tindakan korupsi terbesar di luar sektor pedesaan adalah pemerintah (108 kasus), perusahaan utilitas (103 kasus) dan perbankan (65 kasus).

ICW mengatakan, jika melihat permasalahan tersebut dan mengaitkannya dengan konteks saat ini, revisi UU Desa yang disahkan pada 28 Maret 2024 dinilai tidak bisa menjadi solusi atas permasalahan korupsi dana desa.

Beberapa perubahan yang paling signifikan, kata dia, adalah masa jabatan kepala desa yang berlangsung selama 8 tahun dan dapat dipilih paling lama dua periode (Pasal 39), dan sumber pendapatan desa.

Baca Juga: ICW Minta Jokowi Tak Tunda Pengumuman Panitia Pimpinan KPK

Merujuk pada dua amandemen tersebut, dapat disimpulkan bahwa revisi UU Desa sama sekali tidak mengatasi akar masalah korupsi di pedesaan, tulis ICW dalam pemantauan tren korupsi tahun 2023 laporan dikutip Senin (20/05/2024).

Tercatat korupsi di sektor pedesaan merugikan negara sebesar Rp 162,2 miliar pada tahun 2023.

Menurut ICW, meningkatnya korupsi di desa tidak lepas dari implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mencakup penyaluran dana desa.

Sebab pada tahun 2023, pemerintah akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 68 triliun kepada 75.265 desa di Indonesia.

Baca Juga: ICW Tuntut Revisi Susunan Dewan PKC Berikan Prioritas pada Calon Independen

Artinya, rata-rata sebuah desa mampu mengelola dana desa sebesar Rp903 juta.

“Meski anggaran ini bertujuan untuk pemerataan bantuan sosial, namun tanpa prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas, ada kekhawatiran dana desa akan menjadi sarang korupsi,” jelas ICW.

Meski tercatat sebagai sektor dengan jumlah kasus tertinggi, namun korupsi dana desa bukanlah sektor yang paling banyak menimbulkan kerugian negara akibat korupsi.

Dalam laporan ICW, kerugian pemerintah tertinggi sepanjang tahun 2023 terjadi pada sektor telekomunikasi dan informasi (Rs 8,89 triliun), perdagangan (Rs 6,7 triliun), sumber daya alam (Rs 6,7 triliun), dan utilitas (kebetulan Rp 3 triliun). ,26 triliun).

ICW juga mencatat tren korupsi di Indonesia terus meningkat sejak 2019 hingga 2023. Pada tahun 2023, tercatat 79 kasus dengan jumlah tersangka 1.695 orang.

Baca Juga: ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL dan Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan periode 2022 yang mencapai 579 kasus dengan jumlah tersangka 1.396 orang.

Pada tahun 2019, terdapat 271 kasus korupsi dengan 580 tersangka, 444 kasus dengan 875 tersangka, dan 533 kasus korupsi dengan 1.173 tersangka pada tahun 2021. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top