ICW: Pelaporan Dana Kampanye Pilkada Masih Formalitas, KPU Harus Tegas

JAKARTA, virprom.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan laporan dana kampanye pada pilkada sebelumnya hanya sekedar formalitas.

Oleh karena itu, ICW mengkritisi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia yang menghapus sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon utama daerah yang tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

“Pantauan ICW terhadap dana kampanye Pilkada 2020 di 30 daerah menunjukkan terdapat tiga pasangan calon yang memiliki LADK (laporan awal dana kampanye) kosong dan dua pasangan calon yang tidak melampirkan dokumen LADK,” kata peneliti ICW Seira Tamara. , dalam siaran pers bersama ICW Persatuan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Rabu (07/08/2024).

“Saat dilakukan pengecekan LPSDK (laporan penerimaan sumbangan dana pemilu) serupa, ada lima pasangan calon yang LPSDKnya rendah,” imbuhnya.

Baca juga: Partai Komunis Ukraina Hilang Keabsahannya, karena Batalkan Sanksi Diskualifikasi Bagi Kandidat yang Tidak Laporkan Dana Kampanye Pemilu

ICW juga merujuk pada temuan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembiayaan Pilkada 2015.

Berdasarkan penelitian, diketahui setidaknya 20 persen responden dari 286 pasangan calon yang tidak terpilih mengaku tidak masuk LPPDK. Ada juga LPPDK yang mengajukan dan melanggar batas iuran,” ujarnya. Seira

Sebenarnya pada pilkada tersebut, Partai Komunis Ukraina masih menskors pasangan calon yang tidak melaporkan dana pemilu.

Rupanya, hal tersebut belum cukup menarik perhatian serius pasangan calon dan memaksakan diterapkannya mekanisme pelaporan yang mengedepankan aspek keadilan.

Seira menilai rencana penghapusan sanksi diskualifikasi merupakan “kekeliruan pendapat”.

“Dalam situasi seperti ini, lanjutnya, perlu dilakukan penguatan pengawasan dan pemberian sanksi,” ujarnya.

Baca juga: KPU Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah yang Tak Laporkan Dana Pemilu

Diberitakan sebelumnya, KPU RI mengklaim undang-undang pilkada tidak mengatur tentang diskualifikasi pasangan calon yang tidak menyampaikan LPPDK.

Oleh karena itu, menurut KPU Indonesia, mereka tidak bisa memberikan sanksi tersebut, meski sudah diterapkan pada pilkada sebelumnya.

“Dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), pembatalan hanya terjadi apabila pasangan calon menerima sumbangan yang dilarang,” kata Anggota KPU RI Idham Golik saat melakukan penelusuran publik terhadap rancangan peraturan KPU tentang Pemilu. dana kampanye pada Jumat (8 Februari 2024).

Mengingat peraturan KPU merupakan peraturan yang mengatur lebih lanjut dan bersifat lebih teknis, maka sudah sepantasnya peraturan tersebut tidak melampaui batas yang ditentukan undang-undang, tambahnya.

Idhem menilai jika Partai Komunis Ukraina mengambil ketentuan yang melampaui undang-undang, maka lembaga penyelenggara pemilu akan menjadi “badan superior”.

Selain itu, bertentangan dengan norma undang-undang, oleh karena itu ketentuan sanksi pencopotan pasangan calon jika tidak menyerahkan LPPDK sebaiknya dihapus, tegasnya.

Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon utama daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024, dan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Masa promosi Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung tanggal 25 September hingga 23 November 2024, sebelum masa tenang dimulai pada 24-26 November 2024. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top