ICW Minta Dewas Sanksi Nurul Ghufron Mengundurkan Diri jika Terbukti Melanggar Etik

JAKARTA, virprom.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memanggil kembali saksi yang meminta pengunduran diri Nurul Ghufron jika terbukti melanggar etika.

Ghufron merupakan Wakil Ketua KPK yang dilaporkan ke Dewas karena diduga menggunakan pengaruhnya bersama pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memindahkan tenaga kerja ke daerah.

Menurut Kurnia, ketentuan mengenai sanksi berat yang memaksa pimpinan KPK mengundurkan diri tertuang dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021.

“Jika terbukti, ICW akan meminta Dewan Pengawas memberikan sanksi berat berupa ‘meminta pimpinan mengundurkan diri’,” kata Kurnia dalam sambutannya kepada virprom.com, Selasa (30/4/2024).

Baca juga: Hakim Izinkan Mantan Sekjen Kementerian Pertanian Jadi Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei

Menurut Kurnia, tindakan Ghufron yang menghubungi pejabat Kementerian Pertanian, jika nantinya terbukti melanggar etika, tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Sebab, ia diduga menyalahgunakan wewenang dan pengaruh komersialnya untuk membantu pejabat di Kementerian Pertanian.

Lebih lanjut, kata Kurnia, Dewas juga harus mewaspadai saat Ghufron berkomunikasi dengan Kementerian Pertanian.

Sebab, dalam beberapa tahun terakhir, KPK mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Diantaranya kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga: Angin di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs ke Dewas.

Jika dilakukan saat perkara masih berjalan, kata Kurnia, Ghufron bisa diduga melanggar surat Pasal 36 UU KPK bidang pidana dan Pasal 4 Ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 dari KUHP. ranah etika.

Pasal 36 melarang Pimpinan KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan Kejaksaan.

“Masalahnya: kapan komunikasi itu terjadi? Apakah komunikasi keduanya terjalin saat Kementerian Pertanian diperiksa KPK terkait kasus Syahrul Yasin Limpo?” kata Kurnia.

Sementara itu, Ghufron diperkirakan akan menjalani sidang etik atas dugaan penggunaan pengaruh pada Kamis (2/5/2024).

Baca juga: Dewan KPK Minta Keterangan SYL Soal Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Saat diterima awak media, Ghufron mengaku tidak menekan Kementerian Pertanian. Ini hanya melayani karyawan yang mengajukan permintaan transfer dua tahun lalu tetapi tidak dikabulkan.

Ghufron juga menilai Dewas tidak boleh mengusut persoalan etika tersebut. Pasalnya kejadian tersebut terjadi pada bulan Maret 2022 dan baru diberitakan pada bulan Desember 2023.

Menurut dia, kejadian tersebut sudah kadaluwarsa dan belum bisa diselidiki oleh Dewan KPK. Karena itu, ia menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Nah, itu yang saya putuskan di PTUN ya, kata Ghufron saat ditemui di gedung lama KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). saluran berita favorit Anda, buka virprom.com Saluran Berita WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top