IAI Klaim Karya Arsitek Indonesia Sejajar dengan Arsitek Dunia

JAKARTA, virprom.com – Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Georgius Budi Yulianto mengklaim kualitas karya arsitek Indonesia setara dengan arsitek dunia.

Mereka berkarya dan mampu menghasilkan desain yang berkualitas karena didukung oleh peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Arsitek dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021 sebagai peraturan turunannya.

“Dengan adanya undang-undang ini, maka segala pekerjaan arsitek mempunyai akibat hukum dan akuntabilitas publik,” kata Georgius dalam keterangan virprom.com, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: Daliana Suryavinata, Satu-Satunya Arsitek Perempuan Indonesia yang Masuk nominasi DIVIA Award 2023

Georgios menambahkan, ada banyak tahapan dalam menjalankan profesi arsitektur. Menurut Organisasi Arsitek Dunia atau Union Internationale des Architects (UIA), pendidikan formal arsitektur harus diselesaikan dalam jangka waktu lima tahun atau 10 semester.

Pada tahap pertama, yaitu empat tahun pertama, calon arsitek harus menyelesaikan gelar sarjana, yang dalam jenjang kerja dikenal dengan sebutan asisten arsitek pemula.

Tahap kedua, calon arsitek harus melanjutkan pendidikan profesi arsitektur (PPAr) selama satu atau dua semester. Setelah lulus, mereka mendapatkan pekerjaan sebagai asisten arsitek.

Georgius melanjutkan, pada tahap ketiga, lulusan PPAr harus menyelesaikan magang profesional selama 4.000 jam atau dua tahun, dengan konsultan arsitek profesional dan menyelesaikan proses pembelajaran di log book.

Logbook tersebut akan menjadi dasar penilaian apakah seseorang layak mengikuti ujian kualifikasi yang disiapkan oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI).

“Pada tahap akhir, setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti ujian kualifikasi dan lulus uji profisiensi arsitek, seseorang dapat menyandang gelar arsitek yang disertifikasi oleh Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) yang berlaku di Indonesia,” jelas George.

“4 langkah awal tersebut tergolong dalam proses registrasi. STRA berlaku selama lima tahun dan perlu diperpanjang,” imbuhnya.

Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2017 dan PP Nomor 15 Tahun 2021, izin atau izin praktik merupakan hak prerogratif pemerintah provinsi. Arsitek selalu terdaftar dan memiliki izin untuk bekerja di yurisdiksi provinsi.

Namun, arsitek dapat bekerja di luar yurisdiksinya jika mereka mengajukan izin lain di provinsi tempat proyeknya berada.

Ia juga tak lupa meminta masyarakat luas untuk memilih arsitek yang berlisensi atau STRA. Dengan cara ini, pekerjaan dapat dilakukan dari segi kekuatan dan keamanan desain bangunan.

“Lagipula tidak semua orang bisa menyandang gelar arsitek. Kalau tidak, tapi dia mengaku arsitek, itu melanggar hukum menurut undang-undang. Bagaimana seorang tertib mengaku sebagai dokter itu hanya gambarannya.” Georgius menyimpulkan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top