Hyundai Masih Tunggu Regulasi Pemerintah Soal Mobil Hidrogen

JAKARTA, virprom.com – Hyundai Indonesia mengaku masih menunggu persetujuan regulasi untuk mobil hidrogennya di Indonesia, sebagai kendaraan ramah lingkungan yang menggunakan energi terbarukan.

Chief Operating Officer (COO) PT Hyundai Motors Indonesia Fransiscus Soerjopranoto mengatakan, hal ini untuk menjamin masa depan industri otomotif dan memberikan kepercayaan kepada para pelaku industri.

Selain itu, kesiapan konsumen untuk menggunakan kendaraan dan infrastruktur hidrogen sebelum memasuki era ini juga belum menjadi pertimbangan.

Baca Juga: Teriakan Pencuri soal Ban Kempes, Begini Cara Antisipasinya

“Ada dua hal: pertama, apakah ada konsumennya? Kedua, apakah regulasinya mendukung atau tidak? Berdasarkan dua hal itu, baru bisa meluncurkan produk,” ujarnya, Jumat (24 Mei 2024).

Sebagai referensi, kendaraan yang dilengkapi teknologi hidrogen tunduk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 4, dibebaskan dari Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Nomor 74 Tahun 2021 (PP 73/2019).

Pasal 36 menyatakan sebagai berikut: Golongan barang yang dikenakan Pajak Barang Mewah adalah kendaraan yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 0% dari harga jual yaitu kendaraan yang menggunakan baterai. Kendaraan listrik atau kendaraan listrik sel bahan bakar.

Baca selengkapnya: Spesifikasi Sedan Sport Hyundai Elantra N

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Hyundai Motor Company akan bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero) untuk mengembangkan proyek kendaraan hidrogen di Indonesia.

Menurutnya, pengembangan kendaraan hidrogen yang dilakukan Hyundai Motor Company tidak hanya akan membantu Indonesia tetapi juga pasar ASEAN dalam jangka panjang.

“Kami mengapresiasi upaya Hyundai Motor Company dalam menerapkan solusi jaringan HTWO,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (21 Mei 2024). Dengarkan berita terkini dan berita yang dipilih dengan cermat langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top