Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

JAKARTA, virprom.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman penjara terhadap Presiden dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yuusrizki Muliawan menjadi empat tahun terkait dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur dan dukungan base transceiver station (BTS) 4G. . Paket infrastruktur 1, 2, 3, 4 dan 5.

Proyek BTS 4G dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Putusan tersebut mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Nomor 101/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. Tanggal 28 Februari 2024, Yuslitsky divonis dua tahun penjara.

“Dia menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa,” demikian isi putusan banding yang dimuat di situs PT DKI, Kamis (5 Februari 2024).

Baca Juga: Edward Hutahayan Dituding Ambil $1 Juta dalam Kasus Rigging 4G BTS

Putusan tersebut ditinjau dan diadili pada Selasa, 23 April 2024 oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Sumpeno yang terdiri dari Hakim Nelson Pasaribu dan Hakim Harianto.

Pengadilan Banding menilai, sesuai hukum, Yuslitsky telah membuktikan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 18 KUHP ayat 1 sampai 1 Pasal 55. menghukum.

Yusrizki juga divonis denda Rp500 juta dan akan divonis enam bulan penjara jika denda tidak dibayar.

Dendanya juga lebih berat dibandingkan denda yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta (Rp 250 juta) dan disertai tambahan empat bulan penjara.

Sementara itu, tambahan denda yang dikenakan Pengadilan Tinggi berupa pembayaran pengganti dana pidana sama dengan yang dikenakan Pengadilan Tipikor, dengan memperhitungkan jumlah yang telah dibayar atau disetor Yusritsky, yaitu sebesar Rp61.179.000.000.

Baca juga: Pengusaha pemenang tender proyek BTS 4G dituding merugikan negara Rp 8 triliun

Dalam kasus ini, Yuslitsky bersama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan tujuh pelaku lainnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,032 miliar dalam perolehan BTS 4G dalam rupiah.

Selain Johnny Plate, ada juga mantan direktur utama (direktur) Bakti Anang Achmad Latif; Yohan Suryanto, mantan pakar Universitas Pembangunan Manusia Indonesia (HUDEV), juga didakwa dalam kasus ini.

Ada pula Irwan Hermawan, mantan komisaris PT Solitech Media Sinergy; Galumbang Menak, mantan Chairman dan Direktur PT Mora Telematics Indonesia; mantan Account Manager PT Huawei Technology Investment Integrated Account Department.

Berdasarkan laporan audit kerugian keuangan negara dari Proyek Korupsi Kementerian Komunikasi dan Informatika, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 8 triliun.

Yusrizki diduga menerima dana ilegal sebesar Rp2,5 juta dan Rp84,17 miliar dari berbagai pihak.

Baca juga: 3 Mantan Anak Buah Johnny Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Miliar dalam Kasus BTS 4G

Pendanaan tahap pertama senilai US$2,5 juta berasal dari Jemy Setiawan selaku subkontraktor Fiberhome untuk pengerjaan BTS 4G Paket 1 dan 2.

Selanjutnya, William mengucurkan pendanaan baru sebesar Rp3 miliar sebagai Direktur PT Excelsia Mitra Niaga Mandiri untuk pengadaan sistem ketenagalistrikan BTS 4G Paket Kerja 1 dan 2.

Rohadi selaku Direktur PT Bintangkomunikasi Utama mengalihkan kembali proyek sistem tenaga panel surya senilai Rp 75 miliar untuk proyek BTS 4G paket 3 ke kantong Yuusrizz.

Terakhir, Surijadi selaku PT Indo Electrical Instruments juga menyerahkan Rp6,17 miliar kepada Yuusrizki untuk pengadaan sistem kelistrikan BTS 4G paket pekerjaan 4 dan 5. Dapatkan berita terkini dan unggulan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top