Hukuman Perantara Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Diperberat Jadi 9 Tahun Bui

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Agung (PT) DKI Jakarta menambah hukuman terdakwa kasus Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto dari lima tahun menjadi sembilan tahun penjara.

Dengan keputusan no. 17/PID.SUS-TPK/2024/PT-DKI mengubah keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) no. 92/Pid.Sus-TPK/2023 /PN Jkt Pst, tanggal 7 Maret 2024.

“Terdakwa divonis sembilan tahun penjara,” demikian bunyi putusan banding, dikutip virprom.com, Kamis (13/06/2024).

Baca Juga: Dadan Tri Akui Minta $6 Juta untuk Hindari Tersangka, KPK Tanggapi

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 12 Juni 2024 oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Teguh Harianto dan Hakim Brhotma Maya Marbun serta Hakim Gatut Sulistjo.

Dalam perkara ini, dianggap terbukti Dadan Tri menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanak untuk diserahkan kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hassan guna menyelesaikan kasus KSP Intidana yang sedang berjalan di Mahkamah Agung.

Dadan Tri Judianto dianggap terbukti melanggar Pasal 12 Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1999 No. 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 18 Ya. Pasal 55, Bagian 1 1. KUHP Ya. Ayat 1 Pasal 64 KUHP.

Selain hukuman badan, Dadan Tri juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan syarat jika tidak membayar denda, akan diringankan menjadi pidana kurungan selama enam bulan.

Tak hanya itu, Dadan juga dituntut tambahan denda ganti rugi sebesar Rp 7,9 miliar serta tiga tahun penjara.

Baca Juga: Istri Dadan Tri Histeris Usai Suaminya Divonis 11 Tahun 5 Bulan Penjara

Berdasarkan fakta persidangan, Dadan Tri bertemu Hasbi Hasan pada 2022 lewat istrinya Riris Riska Diana. Usai pertemuan, Dadan Tri dan Hasbi Hassan aktif berkomunikasi.

Singkat cerita, pria bernama Timothy Ivan Trijono bertemu dengan Dadan Tri yang diketahui kenal banyak pejabat, salah satunya Hasbi Hassan.

Dalam pertemuan dengan Dadan Tri, Timotej mengatakan akan bertemu dengan eks komisaris Wika Beton bersama Herjanta Tanaka yang kini tengah menghadapi permasalahan hukum di Mahkamah Agung.

Dadan, istrinya, dan Timothy kemudian bertemu dengan Herjant Tanaka di Semarang pada Maret 2022. Dalam pertemuan tersebut, Dadan mengumumkan akan membantu menyelesaikan masalah Tanaka dengan bantuan Hasbi Hasan.

Baca juga: Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Surat Pembelaan Dadan Tri Judianto

Kemudian Dadan Tri mengajak istrinya menemui Hasbi Hasan untuk meminta bantuan dalam perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandhi Suparman. Itu dilaksanakan sesuai pilihan Heryanto Tanaka.

Terkait hal tersebut, Hasbi Hasan mendapat penghargaan sebesar Rp3,2 miliar untuk menyelesaikan kasus kasasi KSP Intidana.

Kasus tersebut merupakan salah satu rangkaian kasus suap jual beli di Mahkamah Agung yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2022. Dengarkan berita terbaru dan berita pilihan kami. di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top