Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

JAKARTA, virprom.com – Proses politik yang terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini menjadi sorotan dan menuai kritik dari sejumlah pihak.

Pasalnya, anggota dewan rajin membahas tiga rancangan peraturan dalam sepekan terakhir. Apa saja undang-undang tersebut dan mengapa menimbulkan kontroversi? Revisi UU Mahkamah Konstitusi

Pertama, pembahasan revisi keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi di Komisi III DPR RI bersama pemerintah.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Sudding mengatakan pihaknya dan pemerintah sudah sepakat untuk membawa RUU tersebut ke paripurna.

Proses pembahasan dan kesepakatan di Tingkat I telah selesai pada Senin (13/5/2024). Diskusi ini berlangsung saat para anggota dewan sedang rehat untuk menyampaikan aspirasi para pemilih di daerah.

Menanggapi hal ini, Peneliti Lucius Karus dari Forum Masyarakat Peduli Masyarakat (Formappi) DPR menilai DPR berupaya menipu masyarakat.

Baca juga: Istana Belum Terima Draf Revisi UU Perdana Menteri

Menurut dia, pola tersebut juga muncul saat DPR membahas sejumlah undang-undang yang dinilai merugikan masyarakat. Misalnya saja UU Desa, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta, dan RUU Ibu Kota Kepulauan (IKN).

Ya, hampir semua RUU yang dibicarakan secara sembunyi-sembunyi dan tergesa-gesa itu terkait dengan RUU yang memuat keinginan DPR plus pemerintah sekaligus bertentangan dengan kepentingan umum, kata Lucius saat dihubungi virprom.com, Selasa. (14/5/2024).

Kerahasiaan adalah siasat DPR untuk mengelabui masyarakat. Mereka mempermainkan masyarakat agar aturan segera disahkan sesuai keinginannya, lanjutnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berpendapat rapat paripurna yang digelar secara rahasia antara Komisi III dan pemerintah itu sudah mendapat izin dari pimpinan DPR RI.

“Iya, kalau di masa resesi ada pembahasan harus ada izin manajemen, dan saya cek ada izin manajemen,” kata Dasco. Draf revisi UU Radio dan Televisi

DPR pun menjadi sorotan setelah draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran beredar ke publik.

Sejumlah pasal dalam revisi RUU tersebut dinilai dapat mengancam produk jurnalistik. Salah satunya adalah peraturan yang melarang penyiaran jurnalisme investigatif.

Baca juga: Revisi UU Menteri Disetujui, RUU Penyitaan Aset Hilang

Pengurus Nasional Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana, mengatakan hal ini merupakan ancaman terhadap kebebasan pers.

“Kalau dimaknai longgar berarti di televisi atau siaran, di radio, di televisi, dan juga di platform digital, tidak bisa menjadi jurnalisme investigatif,” kata Bayu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top