HR-V Ringsek Tabrak Truk, Ingat Jaga Batas Kecepatan di Jalan Tol

JAKARTA, virprom.com – Pada Kamis (9/5/2024) terjadi kecelakaan antara Honda HR-V dan Hino di Jalan Meda-Tabing Tinggi.

HR-V bernomor polisi BK 11 MAS itu diketahui melaju dengan kecepatan tinggi dari Metan menuju Tebing Tinggi.

Sesampainya di lokasi, pengemudi tidak memperhatikan jarak mobil di depannya.

Pukulan itu mengenai sisi kanan sebuah mobil Hinor berpelat BK 8694 GF yang dikendarai Jumirin, kata Compol Budiano Saputro, direktur Biro Lalu Lintas Darat Kepolisian Provinsi Delhi Sedang.

Baca Juga: Jangan Abaikan Syarat & Ketentuan Toilet Bus DAMRI Ini

Akibat kecelakaan itu, HR-V hancur Thomas, pengemudi HR-V, dinyatakan tewas di lokasi kejadian dengan luka di kepala.

Jika menyangkut kecelakaan, berarti banyak orang yang tidak memahami atau mengabaikan batas kecepatan Faktanya, jika mereka menunjukkan bahwa pelecehan dapat dihukum

Hal ini semakin diperkuat dengan arahan Menteri Perhubungan tentang ketentuan pergerakan kendaraan, dan tata cara identifikasi kendaraan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor 79, Pasal 23 ayat 4 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 3 Ayat 4 : Kedua pasal tersebut sama Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) adalah sebagai berikut:

Batas kecepatan ini juga telah diatur secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah 79 Tahun 2013 Selain itu, mengenai batas kecepatan, Pasal 23 ayat 4 (4) ayat 2 menyebutkan batas kecepatan diatur sebagai berikut.

A. Minimal 60 km/jam pada kondisi arus bebas dan maksimal 100 km/jam untuk jalan raya Maksimal 80 km per jam untuk jalan antar kota Maksimal 50 km/jam untuk perkotaan.d. Maksimal 30 km per jam untuk kawasan pemukiman

Baca Juga: Tertarik membeli Grand Livina bekas? Pastikan untuk memeriksa bagian CVT

Selain itu, alinea kelima, yaitu batas kecepatan maksimum dan batas kecepatan minimum sebagaimana dimaksud pada alinea keempat, harus dicantumkan pada rambu lalu lintas. Jadi kalau bicara infrastruktur, akan ada notifikasi fisik

Dengan kata lain bisa beradaptasi dengan sinyal yang ada Berdasarkan ketentuan ini, pelanggar dapat menghadapi hukuman hingga dua bulan penjara atau denda hingga Rp 500.000.

Aturan ini harus dipatuhi baik oleh pengguna jalan tol maupun pengguna jalan umum Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan di jalan tol. Dengarkan berita terbaru dan informasi pilihan kami di ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top