Hormati Putusan MK, RK: Yang Diuntungkan Warga

JAKARTA, virprom.com – Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (KC) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Pria yang diketahui bernama RK itu mengaku baru mendapat informasi dari media. Namun, dia menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Saya baru membaca dan juga mendengar dari media. Kalau itu keputusan tentu harus dihormati ya,” kata Ridwan Kamil di JCC Hall, Senayan, Jakarta, Selasa (20/08/2024).

Mantan Gubernur Jawa Barat ini juga mengatakan, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang bertugas menguji permasalahan peraturan perundang-undangan, termasuk pemilukada.

Menurut dia, setiap putusan MK berpihak pada warga negara.

Baca juga: Hambatan seperti itu di Pilkada Baru Diputuskan MK, Maksimal 10 Persen

“Kalau bisa melahirkan lebih banyak calon daerah dalam pemilu di seluruh Indonesia, termasuk Jakarta, maka yang menang adalah warga, karena wargalah yang bisa menikmati pertarungan ide,” ujarnya.

RK mengatakan semakin banyak calon kepala daerah semakin baik karena semakin banyak ide yang bisa dipilih masyarakat.

“Saya tidak ada masalah karena tidak masalah seberapa besarnya, asalkan mengikuti aturan tentu saja,” kata RK.

Selain itu, RK menuturkan, saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Bandung, ia menghadapi delapan pasangan calon. Pada pemilihan Gubernur Jawa Barat, RK mengaku mencalonkan diri melawan empat pasangan calon.

RK diminta menganggap pilkada sebagai pesta demokrasi. Jangan sampai muncul hal-hal negatif dalam pesta demokrasi, misalnya saling menghina di antara mereka.

Baca juga: Partai Buruh yang disetujui Mahkamah Konstitusi ingin mendukung Anies bersama PDI-P di Pilkada Jakarta

“Jadi itu tangan Tuhan atau tidak, kalau sukses kita adaptasi, kalau tidak sukses kita adaptasi juga. Ini adalah pekerjaannya. Kekuasaan bukanlah segalanya,” kata RK.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 atas permintaan Partai Buruh dan Gelora.

Dalam putusannya pada Selasa (20/08/2024), Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi 25 persen dari suara yang diterima partai politik/perkumpulan partai politik sesuai hasil DPRD sebelumnya. pemilu legislatif, atau 20 persen kursi DPRD.

Deputi menilai hambatan pencalonan kepala daerah dari partai politik sama dengan hambatan pencalonan kepala daerah independen/perseorangan/non partai yang diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Pencalonan gubernur Jakarta, yang telah memicu kontroversi mengenai “pembelian tiket” oleh Koalisi Maju Indonesia, kini mungkin berubah.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Mantan Calon Gubernur Bisa Turun Kasta Jadi Wakil Gubernur di Pilkada yang Sama

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya maju dari parpol peraih 20 persen suara di Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.

Sebab, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilu legislatif sebelumnya.

PDI-P yang juga tidak bisa mencalonkan siapa pun karena tidak memiliki mitra untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa mengajukan diri sendiri.

Sementara PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mengumumkan calon gubernur, memperoleh 850.174 suara atau 14,01 persen dari perolehan suara Pileg DPRD DKI Jakarta 2024. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top