Hitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar

Jakarta, virprom.com – Setiap pemilik kendaraan wajib memperbarui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun. Caranya dengan membayar pajak kendaraan (PKB).

Pembayaran PKB harus dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo, karena jika mengabaikannya akan dikenakan sanksi. Denda pembayaran pajak kendaraan tahunan akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah setempat.

Besarannya pun berbeda-beda tiap daerah, hal ini tergantung kebijakan yang bersangkutan.

Misalnya untuk wilayah DKI Jakarta, denda PKB sebesar dua persen setiap bulannya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

Baca Juga: Promo Tiket Bus DAMRI Beli 3 Gratis 1, Cek Waktunya

Dalam Pasal 12 ayat 6 dijelaskan, apabila pembayaran pajak jatuh tempo setelah tanggal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen per bulan.

Pemilik mobil yang terlambat membayar pajak akan dikenakan denda hingga 24 bulan atau 2 tahun dengan total denda sebesar 48 persen.

Jika pemilik mobil sudah membayar pajak lebih dari satu tahun, maka harus datang ke kantor pusat Sam’s North, karena tidak bisa dilakukan di toko atau online.

Untuk menghitung denda keterlambatan perpanjangan STNK, langkah pertama adalah memasukkan data PKB dan beban iuran wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 32.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk mobil.

Maka rumus yang digunakan untuk menghitungnya adalah: [PKB x 25 persen x jumlah bulan terlambat dibagi 12 bulan (satu tahun)] + denda SWDKLLJ.

Misalnya sepeda motor Anda terlambat membayar pajak selama sebulan, dan jumlah PKB di STNK adalah Rp 250.000, maka cara menghitungnya:

= [Rp 250.000 x 25 persen x 1/12 bulan] + Motor halus SWDKLLJ = [Rp 250.000 x 0,25 x 1/12 bulan] + Rp 32.000 = [Rp 62.500 x 1/12 bulan] + Rp = [32,0 . + 32.000 kip = 37.208

Dengan demikian, denda bagi pemilik sepeda motor yang terlambat membayar pajak selama satu bulan adalah sebesar Rp37.208.

Sedangkan jika Anda menunda pembayaran pajak mobil selama dua tahun, dengan PKN yang sama sebesar Rp 250.000, cara menghitungnya:

= [2 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan] + Sepeda motor halus SWDKLLJ = [2 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000 = [2 x Rp 62.500 x 12/32,0] + 0 = [Rp 125.000] + Rp 32.000= Rp 157.000

Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan yang Masih Kredit

Total yang harus dibayar adalah Rp 157.000, jika terlambat membayar pajak kendaraan selama dua tahun. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top