Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

virprom.com – Ketua Komite ke-8 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Ashabul Kahfi, mengimbau calon jamaah haji Indonesia yang belum memiliki visa haji segera pulang ke tanah air.

“Jika mereka tetap memaksakan haji (tanpa visa), mereka akan dikenakan sanksi berat dari pemerintah Saudi, termasuk denda 10.000 riyal dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun,” kata Ashabul. yang juga anggota Tim Pengawasan Haji (Timwas) DPR RI dalam siaran pers yang diperoleh virprom.com, Sabtu (15/6/2024).

Pengumuman itu disampaikan Ashabul saat tiba bersama rombongan Amirul Hajj di Kantor Kerja Wilayah Bandara (Daker) Pejabat Penyelenggara Haji (PPIH) Arab Saudi, Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, Jumat (14/06/2024).

Maklum, masih banyak calon jamaah haji Indonesia bebas visa yang berada di Mekkah dengan harapan bisa menunaikan ibadah haji pada tahun 2024. Meski banyak di antara mereka yang ditangkap dan dideportasi oleh pemerintah Saudi.

Baca juga: 22 WNI Pengguna Visa Haji Palsu Dideportasi dari Arab Saudi untuk Biaya Repatriasi

Pemerintah Saudi telah menegaskan akan menindak siapa pun yang menggunakan visa non-haji, termasuk visa haji dan umrah.

Berdasarkan informasi yang kami terima, calon jemaah haji masih banyak yang berupaya menunaikan ibadah haji dengan visa non-haji, kata Ashabul.

Ia mengatakan permasalahan ini muncul karena antrian haji yang panjang hingga mencapai usia 40 tahun sehingga mendorong adanya alternatif penggunaan visa non-haji.

Usai ibadah haji 2024, Ashabul menegaskan Komisi VIII akan menggelar rapat kerja (Rucker) dengan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Jelang Puncak Haji, Tim Haji DPR Desak Kemenag Perkuat Mitigasi Kesehatan Jemaah

Selain itu, pihaknya juga berencana mengajak pemerintah Saudi dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mencari solusi bersama atas permasalahan tersebut.

“Kita perlu bekerja sama untuk mencari solusi mengatasi permasalahan penggunaan visa non-haji,” kata Ashabul. berdampak buruk terhadap pelaksanaan ibadah haji

Sebelumnya, Ashabul mengatakan penggunaan visa non-haji berdampak negatif terhadap kinerja haji, terutama kelebihan kapasitas di Arafa dan Mina.

“Jika jemaah melebihi kapasitas maka akan mengganggu kenyamanan, ketertiban dan keamanan jemaah,” ujarnya.

Baca Juga: Tingkatkan keselamatan dan keamanan, Kementerian KP pindahkan lembaga sertifikasi dari AKP ke BPPSDM KP

Ashabul mencontohkan kejadian tahun 2023 lalu, tenda di Mina yang seharusnya bisa menampung 200 orang, malah ditempati 400 jamaah tak punya visa haji.

Situasi ini, kata dia, menunjukkan Kementerian Agama harus bertanggung jawab atas kisruh tersebut, meski kenyataannya justru disebabkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ashabul menambahkan, jamaah haji harus memiliki Tasrih untuk masuk Arafa, Muzdalifah dan Mina (Armuzna).

Banyak jamaah haji bebas visa yang bertasrih menunjukkan keterlibatan pihak berwenang yang membantu mereka secara ilegal. Dengarkan berita dan pemilu kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top