Hindari Diskriminasi, Pemerintah Didorong Beri Insentif bagi Perusahaan yang Terapkan Cuti Sesuai UU KIA

JAKARTA, virprom.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta pemerintah memberikan insentif kepada perusahaan yang menerapkan Undang-Undang Perlindungan Ibu dan Anak (KIA), khususnya terkait cuti melahirkan dan melahirkan.

“Dalam penegakan hukum, KIA (pemerintah) perlu memikirkan insentif bagi dunia usaha,” kata Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani dalam keterangannya, Senin.

Tiasri menilai insentif harus diberikan kepada perusahaan agar cuti enam bulan yang diberikan kepada ibu mertua bisa diterapkan dengan baik.

Ia khawatir pemberian cuti melahirkan hingga enam bulan justru akan mendiskriminasi perusahaan dalam merekrut pekerja.

Baca juga: Komnas Perempuan Khawatir UU KIA akan Menimbulkan Diskriminasi dalam Rekrutmen

Mungkin ada risiko diskriminasi, sehingga perusahaan atau pemberi kerja mempekerjakan laki-laki untuk mengurangi beban cuti jangka panjang bagi ibu hamil, kata Tisri.

“Ada risiko diskriminasi tidak langsung ketika pengusaha lebih memilih pekerja laki-laki karena alasan yang mengurangi beban penegakan hukum dan cakupan penegakannya lemah,” kata Tiari.

Ia juga mengatakan, banyak perusahaan yang mengambil cuti melahirkan dan cuti ayah sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan, sehingga penerapan undang-undang KIA berpotensi tidak dapat dilaksanakan.

Komisioner Komnas Perempuan Satyawanti Mashudi menambahkan, UU KIA belum mengatur tentang hak pendidikan yang harus diberikan oleh pemberi kerja agar ibu yang mengambil cuti melahirkan panjang dapat berfungsi dengan baik setelah masa cuti berakhir.

Baca juga: Cuti Hamil Masih Langka, UU KIA Dinilai Standar Peran Lokal Ibu

“UU KIA tidak memuat langkah-langkah sertifikasi yang diperlukan terkait pendidikan bagi perempuan pekerja agar mereka dapat kembali bekerja tanpa kehilangan karir,” kata Satyawanti.

Sekadar informasi, RUU Perlindungan Ibu dan Anak Milenial Pertama Kehidupan telah disetujui pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (04-06-2024).

Kehadiran KIA diharapkan dapat mengurangi jumlah efek penghambatan dan memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi ibu dan anak. 

Salah satu ketentuan dalam UU KIA adalah hak ibu atas cuti melahirkan hingga 6 bulan. Dengarkan berita terkini dan berbagai informasi kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top