Himpunan Akademisi Indonesia di Australia Kecam Orkestrasi dan Rekayasa Konstitusional Baleg DPR

SYDNEY, virprom.com – Menanggapi memanasnya situasi politik dan ketatanegaraan di Indonesia terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan perdebatan undang-undang pemilu daerah, Jaringan Dokter dan ECR Indonesia di Australia (INDERA) dan Asosiasi Pascasarjana Indonesia Australia Asosiasi Cendekiawan (AIPSSA) telah mengambil pernyataan sikap.

Forum Asosiasi Akademik Australia-Indonesia merasa perlu untuk mengungkapkan posisi resminya melalui diskusi akademis.

Kedua organisasi tersebut dalam jumpa pers, Jumat (23/8/2024), menyatakan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, Mahkamah Konstitusi merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menguji undang-undang yang melanggar UUD 1945.​

Baca juga: AS menyetujui vaksin Covid-19 versi terbaru, siap menyuntik warganya

“Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan seluruh elemen tanah air wajib menghormati dan menaati putusan Mahkamah Konstitusi,” demikian bunyi pernyataan pembuka INDERA dan AIPSSA.

Putusan Mahkamah Konstitusi juga bersifat final dan dapat dilaksanakan, serta menerapkan prinsip berlaku universal (mengikat semua pihak). Mengabaikan atau menyimpang dari putusan Mahkamah Konstitusi merupakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi. legitimasi hasilnya.

Putusan Mahkamah Agung (MA) dan MK tidak boleh bertentangan. Putusan MA menguji piagam KPU, bukan undang-undang pemilu nasional, dan harus mengikuti revisi undang-undang pemilu nasional. adalah satu-satunya tanggung jawab dan terjemahan Konstitusi.” , tambahnya.

Selain itu, kedua organisasi juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi Pertama. 70/PUU-XXI/2024, membenarkan praktik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerapkan persyaratan usia bagi calon kepala daerah.

Pertimbangkan perubahan Pasal 40 UU Pilkada yang dinilai melanggar putusan MK atas UU Nomor 12. 60/PUU-XXII/2024. Keputusan ini memberikan keringanan awal bagi partai pemegang kursi DPRD dan partai yang tidak memegang kursi DPRD.

“Keputusan Baleg DPR RI yang hanya memberikan relaksasi syarat bagi partai non-parlemen (selain DPRD) untuk memperoleh suara, melanggar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 Artinya, partai DPR bisa dilarang ikut serta Pemilu 2024 karena tidak mendapat potongan harga,” imbuhnya.

INDERA dan AIPSSA menyebutkan hal ini, mengecam organisasi dan proyek konstitusional yang dapat menghambat demokrasi, mengabaikan kedaulatan rakyat, dan mengutamakan kepentingan kelompok minoritas, partai politik, elit, dan oligarki.

Baca juga: Wanita Gaza Sebut Tentara Israel Bunuh Suami dan Putrinya dan Bawa Mereka ke Rumah Sakit

DPR RI dan pemerintah juga diminta untuk menaati dan tidak menyimpang dari putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 70/PUU-XXI/2024.

KPU RI harus segera mengumumkan Peraturan KPU (PKPU) sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1. 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 70/PUU-XXI/2024.

Berkaitan dengan hal tersebut, para pelaku masyarakat sipil diajak untuk terus melangkah dan bekerja sama dengan pemerintah, Aliansi Demokratik Rakyat, dan lembaga-lembaga pemerintah guna mewujudkan Indonesia yang demokratis dan berkeadilan.

Baca juga: Laos menangkap 771 orang terkait jaringan penipuan siber, termasuk warga negara Indonesia

“Masyarakat sipil dan akademisi harus terus memantau dan mendorong proses legislasi dan implementasi keputusan MK untuk menjaga keutuhan konstitusi dan demokrasi Indonesia,” tulisnya. Dengarkan berita dan berita pilihan langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top