Hendry Lie Belum Dipanggil Lagi di Kasus Timah, Kejagung: Masih Sakit

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan (Kejagung) mengungkap alasan penyidik ​​Jaksa Pembantu Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak memanggil atau menangkap pengusaha Hendry Liet.

Di sisi lain, Hendry merupakan salah satu tersangka kasus korupsi produk timah pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Kali ini percuma karena jabatan yang bersangkutan masih sakit, penyidik ​​tidak melihat urgensinya dalam hal itu, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. , Selasa (7 Februari 2024).

Baca juga: Siapakah Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Diduga Korupsi Rp 271 Triliun?

Menurut dia, penyidik ​​sedang mempertimbangkan pemanggilan atau penangkapan para tersangka.

Penyidik ​​Kejaksaan Agung kini fokus menghadirkan terdakwa dalam kasus timah tersebut agar kasus tersebut bisa cepat selesai.

“Saya kira ini adalah kebutuhan para peneliti, jadi kita harus menghormati bagaimana peneliti mengambil tindakan terkait hal ini,” kata Harley.

Pengusaha Hendry Lie ditetapkan sebagai terdakwa korupsi pada Jumat (26/4/2024) lalu.

Hendry, pendiri Sriwijaya Airlines, merupakan satu dari 22 tersangka kasus unggulan yang ditetapkan kejaksaan.

Baca juga: Pengusaha Hendry Diduga Berbohong dalam Kasus Korupsi

Saat Hendry ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung tidak melakukan penangkapan karena tidak memenuhi panggilan pengadilan.

Para peneliti juga berencana untuk memanggil kembali anak tersebut.

Namun peneliti belum mendengar jadwal tes Hendry.

“Kami belum dapat kabar apa-apa. Kalau diperiksa pasti kami bebaskan,” kata Ketut Sumedana yang masih menjabat Kepala Kejaksaan Agung di Penkum, Minggu (28 April 2024).

Dalam kasus ini, Hendry disebut sebagai pemilik manfaat atau pemilik manfaat PT TIN.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total 22 tersangka.

Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp300 triliun. Dengarkan berita dan pilihan berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top