Helena Lim Didakwa Rugikan Negara Rp 300 T di Kasus Timah, Nikmati Rp 420 M

 

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mendakwa Manajer PT Quantum Skyline (QSE) Helena Lim menimbulkan kerugian finansial sebesar Rp 300 triliun.

Berdasarkan dakwaan, kerugian negara ratusan triliun disebabkan oleh pengelolaan tata niaga produk timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Kerugian kas negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14, kata Jaksa Ardito Muwardi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga: Deretan Barang Mewah Barang Bukti Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim Diberikan Jaksa

Dalam kasus ini, “Crazy Rich” Pantai Indah Kapuk (PIK) diduga berperan memberikan alat dan sumber daya melalui PT QSE kepada suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang mewakili PT. Bangka Timah Lucu.

PT QSE di Helena disebut memiliki uang jaminan antara US$ 500-700 dari smelter yang melakukan penambangan liar di wilayah IUP PT. Timah Tbk.

Uang tunai ratusan dolar AS diterima dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.

Uang yang terkumpul merupakan bentuk dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari smelter yang mendistribusikan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk.

Diduga, Helena dan suaminya aktris Sandra Dewi mendapat arus kas sebesar Rp 420 miliar dari aksi tersebut.

Harvey Moeis dan terdakwa Helena mencuri sedikitnya Rp 420.000.000.000,00, kata jaksa.

Baca juga: Kasus Timah, Harvey Moes dan Helena Lim Diduga Gelontorkan Rp 420 Miliar

Uang miliaran yang diterima PIK yang kaya raya itu kemudian disembunyikan dengan membeli berbagai aset.

Akibat perbuatannya, Helena didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 55 Ayat (1). ) 1d KUHP.

Pun tunduk pada Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top