Hati-hati Lewati Genangan Saat Berkendara, Ada Aturannya

JAKARTA, virprom.com – Berkendara di jalan raya membutuhkan rasa saling menghormati antar pengguna. Ada juga aturan untuk melewati sumur, khususnya dalam UU n. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Terlihat dari unggahan akun tmcpoldametro di Instagram, aturan pembersihan jalan yang terendam banjir diatur dalam pasal 116 UU Nomor 1 tanggal 22 September 2009, antara lain:

Baca juga: Suzuki Nex II Punya Warna Baru, Harga Mulai Rp 19 Jutaan

(1) Pengemudi wajib memperlambat lajunya sesuai dengan rambu-rambu lalu lintas,

(2) Selain mematuhi Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengemudi wajib mengurangi kecepatan kendaraannya apabila:

Satu. akan berpapasan dengan kendaraan umum yang membawa penumpang;

B. menyalip Kendaraan Bukan Bermotor yang ditarik oleh hewan penarik, hewan tunggang, atau hewan penggembalaan;

Baca juga: Pantura Sayung Tersapu Banjir, Ingat Batas Keamanan Mobil yang Terkena Air Banjir

C. cuaca hujan dan/atau banjir;

D. Memasuki pusat komunitas tanpa rambu lalu lintas;

D. mendekati rel kereta api atau persimpangan; dan/atau

F. Lihatlah dan ketahuilah bahwa seorang pejalan kaki akan menyeberang.

Sebenarnya, ini adalah etiket jalan raya. Jika semua orang menaati UU LLAJ, maka jalan akan lebih mudah diakses dan ramah pengguna jalan. Dengarkan berita dan kumpulan berita terbaru kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top