Hasyim Asy’ari Dipecat karena Asusila, KPU RI Diminta Berbenah Jelang Pilkada 2024

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (GEC) diminta membenahi kelembagaannya. Pasca terungkapnya kasus perbuatan asusila yang dilakukan Hasim Asiyari

Titi Anggraini, juru bicara Koalisi Komunitas Peduli Keterwakilan Perempuan (CWRC), mengatakan kejadian asusila itu menunjukkan kerja sama perguruan tinggi di CWU tidak berjalan maksimal.

“Dalam kasus Hasim Asiyari, kemungkinan besar ekosistem kerja tim perguruan tinggi dan kontrol antar anggota tidak berjalan di dalam lembaga KPU. Pelanggaran etika bisa terjadi dengan bebas,” kata Titi dalam keterangannya. Siaran pers Jumat (7 Mei 2024)

Sebab, menurut Titi, pimpinan penyelenggara pemilu secara keseluruhan harus bisa mengawasi kontrol antar anggota CPU agar tidak terjadi penyimpangan.

Namun permasalahan yang ada saat ini tidak menunjukkan adanya fungsi kontrol. atau bahkan tidak adanya pelanggaran etika

Baca Juga: Proses Pilkada 2024 Pasti Tak Terganggu. Padahal ketua Partai Komunis Ukraina dipecat.

“Kepemimpinan penyelenggara pemilu secara keseluruhan harus menjadi dasar kontrol antar penyelenggara pemilu lainnya. Untuk mencegah anggota lain Melakukan pelanggaran etika atau perbuatan menyimpang lainnya,” kata Titi.

Berdasarkan hal tersebut, KMPKP meminta KPU Indonesia segera menyusun pedoman penanggulangan kekerasan berbasis gender menjelang Pilkada serentak tahun 2024.

Bawasla juga diminta memperkuat fungsi pengawasannya dengan memperluas cakupan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kekerasan terhadap perempuan.

“Agar kita bisa segera merumuskan rekomendasi untuk memerangi kekerasan berbasis gender. Apalagi menjelang Pilkada 2024,” tutup Titi.

Baca juga: Ketua Umum Partai Komunis Ukraina Bersyukur atas Pemecatan Mardani Bicara Proses Pemeriksaan Kepatuhan dan Kewajaran di DPR.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (7 Maret 2024), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan hukuman pengusiran tetap terhadap Hasim Asiyari karena melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Hukuman ini diberikan karena Hasim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota perempuan PPLN Den Haag, Belanda. dengan singkatan CAT

Dari fakta-fakta yang dihadirkan di persidangan, tampak Hasim mengiming-imingi dan memaksa KAT berhubungan seks di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Dalam keputusannya, DKPP juga meminta Jokowi melaksanakan keputusan DKPP tersebut dalam waktu tujuh hari setelah pengumuman.

Baca Juga: Presiden KPU Jokowi Dipecat: Pemerintah Jamin Pilkada Baik, Lancar, dan Adil

Menanggapi keputusan tersebut, Hasim Asiyari mengaku bersyukur DKPP mendapat sanksi pemecatan karena pelanggaran etika terkait perbuatan asusila.

“Seperti yang kalian tahu inti dari keputusan tersebut, teman-teman semua mengikutinya. Dalam hal ini saya ucapkan terima kasih kepada Tuhan,” kata Hasim di Kantor Pusat CPU Indonesia di Jakarta, Rabu sore.

Hasim kemudian mengucapkan terima kasih atas keputusan boikot yang dilakukan DKPP karena membebaskannya dari beban berat menjadi anggota KPU. Simak berita terkini dan pilihan kami yang dikirimkan langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top