Hasyim Asy’ari Bersyukur Dipecat DKPP, Bebas dari Beban Berat Ketua KPU

Jakarta, virprom.com – Ketua KPU RI Hashim Asiari mengucapkan terima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah memberikan sanksi pemecatan terhadap dirinya karena terbukti melakukan pelanggaran etika terkait maksiat. Saya mengakui bahwa saya melakukannya. tindakan.

“Seperti yang Anda semua tahu, keputusan itu dibuat oleh semua orang, semua orang mengikutinya. “Saya ingin memanfaatkan kesempatan ini untuk mengucap syukur kepada Tuhan,” kata Hasyim, Rabu (3/7/2024) di Gedung KPU RI, Jakarta, saat menyampaikan pidato.

Hashim kemudian mengucapkan terima kasih atas keputusan sanksi DKPP yang membebaskannya dari beban keanggotaan KPU.

Baca juga: Profil Ketua KPU Hashim Ashari, Diberhentikan karena Perilaku Asusila

“Dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah meringankan beban saya sebagai bagian dari KPU penyelenggara pemilu,” kata Hashim.

Usai menyampaikan hal tersebut, Hashim dan anggota KPU lainnya langsung meninggalkan awak media tanpa tanya jawab.

Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hashim Asiari pada Rabu (3/7/2024).

Sanksi diberikan kepada Hashim yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) melalui perbuatan asusila terhadap perempuan anggota Komisi Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Baca juga: Sederet Kontroversi Hashim Ashari: Kasus Asusila dan Penyesuaian Putusan MK-MA

Ketua DKPP Hedi Lugit menegaskan, seluruh tuntutan dari pelapor atau korban diterima sepenuhnya.

“Sejak putusan ini dibacakan, kami menjatuhkan sanksi tetap kepada Terdakwa Hashim Asiari sebagai Ketua dan Anggota Panitia KPU,” kata Headey dalam sidang, Rabu (3/7/2024).

Dalam keputusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan keputusan DKPP tersebut dalam waktu tujuh hari setelah dibacakan. Dengarkan berita terkini dan cerita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top