Harvey Moeis Tiba di Pengadilan Tipikor, Bakal Dengarkan Surat Dakwaan

JAKARTA, virprom.com – Suami aktris Sandra Dewi Harvey Moeis tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024).

Pantauan virprom.com di lokasi kejadian, Harvey tiba di ruang sidang bersama petugas pada pukul 10.14 WIB.

Harvey, Prof. di Pengadilan Tipikor Jakarta. Muhammad Hatta Ali terlihat tersenyum dan menyapa awak media saat tiba di ruang sidang.

Suami Sandra Dewi merupakan satu dari 22 orang yang terjerat kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp300 triliun dari pengelolaan sistem tata niaga komoditas timah di zona Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015 -2022 .

Baca juga: Nama-nama Penerima Uang Korupsi, dari Hendry Lie hingga Harvey Moeis

Dalam kasus ini, Harvey, salah satu cabang PT RBT bersama mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Reza Pahlavi Tabrani, diduga menjadi tuan rumah bagi kegiatan penambangan liar di kawasan IUP PT Timah untuk mencari keuntungan.

Pada Rabu, 27 Maret 2024, Direktur Penyidikan Wakil Ketua Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengumumkan Harvey menghubungi Mochtar sekitar tahun 2018 untuk mengikuti aktivitas penambangan liar di kawasan IUP PT Timah. .

Setelah beberapa kali pertemuan, Kuntadi, Harvey, dan Mochtar menyatakan sepakat bahwa kegiatan di pemukiman penambangan liar tersebut akan ditanggung oleh sewa alat pengolahan peleburan timah.

Suami Sandra Dewi kemudian menghubungi beberapa pengecoran seperti PT SIP, CV VIP, PT SPS dan PT TIN untuk mengikuti kegiatan tersebut. Harvey kemudian memintanya untuk menyimpan sebagian keuntungan dari pabrik peleburan tersebut.

Baca juga: Perjalanan Kasus Korupsi Timah yang Menjadikan Harvey Moe Sebagai Tersangka

Keuntungannya ditransfer ke Harvey sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang diberikan oleh Direktur PT QSE Helena Lim.

Diketahui, total 22 nama tersangka kasus korupsi Kalay sudah teridentifikasi dan tiga di antaranya tengah diadili di Pengadilan Tipikor.

Salah satu yang diadili adalah Amir Syahbana, mantan Kepala Bidang Tambang Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Negara Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Kemudian, mantan Wakil Ketua Departemen (Kadis) ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rusbani alias Bani, dan Suranto Wibowo mantan Ketua Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca juga: Sederet Barang Berharga Milik Harvey Moeis dan Helena Lim Terkait Penipuan Timah yang Disita Kejaksaan

Berdasarkan dakwaan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara ratusan triliun akibat pengelolaan sistem tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk selama 2015- 2022.

Kerugian keuangan negara mencapai Rp300.003.263.938.131,14,14, kata Ardito Muwardi, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI (Kejagung), dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.

Dalam surat dakwaan juga disebutkan Harvey Moeis dan tersangka lainnya, Helena Lim, menerima Rp 420 miliar dalam kasus korupsi timah. Dengarkan berita terkini dan berita kami pilih langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top